Bukti Kuat Kasus Kuota Haji Sukses KPK Usai Mantan Menpora Beri Kesaksian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Pemeriksaan tersebut menghasilkan temuan signifikan berupa bukti-bukti kuat yang mengarah pada kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan jadwal yang tercatat, Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/1/2026) dan mengakui kehadirannya di KPK terkait perkara tersebut. Ia menghabiskan waktu hampir tiga jam untuk menjalani serangkaian pertanyaan dari penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, fokus utama yang diungkap adalah mengenai perjalanan dinas ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dito menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepadanya terkait detail kunjungan kerja tersebut.

“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” ujar Dito di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selama kunjungan itu, terdapat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Dito menjelaskan bahwa MoU tersebut tidak hanya untuk Kemenpora, melainkan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga lainnya. Ketika ditanya mengenai absennya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rombongan tersebut, Dito menjelaskan bahwa pertemuan di Arab Saudi membahas berbagai isu strategis, mulai dari investasi hingga Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, ia tidak menampik bahwa pembahasan mengenai pelayanan haji bagi jemaah Indonesia juga turut mengemuka.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Dito bertujuan untuk mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kehadiran Dito dalam rombongan pemerintah saat itu dianggap sebagai kunci untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait diskresi (penyimpangan wewenang) yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” terang Budi Prasetyo.

Keterangan Dito dianggap melengkapi puzzle penyidik. Budi menegaskan bahwa kesaksian tersebut memperkuat indikasi bahwa diskresi pembagian kuota oleh Kemenag telah menyimpang dari semangat awal pembahasan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

Akibat dari diskresi tersebut, tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga kerugian sosial yang signifikan. Ribuan calon jemaah haji yang telah menunggu puluhan tahun harus menunda keberangkatannya lebih lama. Situasi ini semakin memprihatinkan mengingat aspek kesehatan dan usia calon jemaah yang semakin menua menuntut mereka untuk segera menunaikan ibadah.

Hingga saat ini, kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 telah naik ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tindakan tegas KPK dalam mengusut kasus kuota haji ini menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk yang menyentuh kepentingan spiritual masyarakat. Bukti-bukti yang terus menguat memberikan harapan baru bagi publik akan keadilan yang transparan dan akuntabel. Setiap lapisan masyarakat diajak untuk terus mengawal proses hukum ini, memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum. Penegakan hukum yang tegas harus menjadi fondasi bagi pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan