Stok Blangko KTP-el di Kabupaten Tasikmalaya Minim, Pencetakan Dibatasi 100 Keping Per Hari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Keterbatasan pasokan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dikirimkan oleh pemerintah pusat saat ini berdampak signifikan terhadap kelancaran proses administrasi kependudukan di tingkat daerah. Akibat situasi ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya terpaksa menerapkan kebijakan pembatasan layanan untuk pencetakan KTP-el.

Mulai berlaku sejak tanggal 22 Januari 2026 hingga waktu yang belum bisa dipastikan, aturan baru ini membatasi jumlah pencetakan khusus bagi pemohon baru. Dalam pengumuman resminya, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya hanya mampu melayani permintaan sebanyak 100 keping KTP-el per hari untuk kategori pemula.

Pengaturan ini dilakukan demi menjaga keadilan dan keberlanjutan pelayanan publik di tengah minimnya stok blangko yang tersedia. “Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka bahwa saat ini stok blangko KTP-el memang sangat terbatas,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Dede Martini S.Ag.M.Si, dalam keterangannya kepada Radar pada Jumat, 23 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan merupakan kesalahan atau kelalaian dari pemerintah daerah setempat. Menurutnya, permasalahan murni berasal dari proses distribusi blangko oleh pemerintah pusat yang hingga kini belum kembali ke jalur normal.

Meski situasi sedang sulit, Disdukcapil memastikan tetap memberikan pelayanan terbaik dengan menyiapkan opsi solusi alternatif bagi warga. Bagi masyarakat yang mengajuan permohonan karena KTP hilang, rusak, atau terdapat perubahan pada elemen data, pihak dinas masih bisa melayani melalui penerbitan Dokumen Biodata Penduduk. Dokumen ini sah secara administratif dan dapat dipergunakan sementara waktu untuk menyelesaikan berbagai urusan layanan publik.

Selain itu, Disdukcapil juga memberikan perhatian khusus kepada warga yang memiliki kepentingan mendesak, seperti kebutuhan berobat, perjalanan umrah, maupun urusan ke luar negeri. “Kami tidak ingin hak-hak dasar masyarakat terhambat,” tegasnya. Untuk kasus-kasus mendesak yang tidak bisa ditunda, masyarakat dipersilakan untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk guna mencari solusi terbaik sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya. Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan dengan pemerintah pusat agar distribusi blangko KTP-el bisa segera pulih. “Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi ini. Begitu stok blangko kembali tersedia, pelayanan pencetakan KTP-el akan segera kami normalisasi,” pungkasnya.

Saat ini, tantangan ketersediaan blangko KTP-el menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Fenomena di Tasikmalaya menjadi cermin bahwa ketergantungan daerah pada pasokan pusat rentan menimbulkan gangguan layanan vital. Data menunjukkan bahwa efisiensi distribusi logistik administrasi kependudukan perlu diperbaiki agar tidak ada warga yang terlantar. Studi kasus sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana warga terpaksa menunda pengurusan dokumen penting karena alasan serupa. Infografis yang menggambarkan alur distribusi blangko dari pusat ke daerah bisa menjadi alat visualisasi yang efektif untuk memahami titik lemah dalam sistem ini. Kemampuan daerah untuk berinovasi dengan solusi sementara seperti dokumen biodata adalah langkah antisipatif yang patut diapresiasi.

Pemahaman mendalam mengenai urgensi dokumen kependudukan harus terus ditanamkan. Jangan biarkan hambatan teknis memutus akses terhadap hak-hak dasar kependudukan. Mari bersama-sama menjaga ketenangan dan mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem distribusi demi pelayanan yang lebih baik di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan