Debat hangat terkait etika ‘pinjam rahim’ atau surrogacy kini tengah ramai diperbincangkan jagat maya, khususnya di platform media sosial X. Masyarakat terbelah menjadi dua kubu: satu pihak yang mendukung praktik ini karena alasan medis atau pilihan pribadi, sementara pihak lainnya menolak keras lantaran dinilai bertentangan dengan nilai moral dan norma yang berlaku.
dr. Muhammad Fadli, SpOG, seorang spesialis obstetri dan ginekologi, menegaskan bahwa penerapan prosedur surrogacy di Indonesia secara hukum dan etika masih dilarang. Berbeda jauh dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, di mana praktik ini telah menjadi hal lumrah, bahkan dijalankan secara komersial dengan bisnis ‘ibu pengganti’ yang sudah terstruktur rapi.
Salah satu polemik utama yang diungkapkan dr. Fadli adalah mengenai kejelasan identitas anak. Ketika proses fertilisasi menggunakan sperma donor atau melibatkan ibu pengganti, status kekerabatan menjadi kabur. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang berhak menjadi wali dalam pernikahan kelak, mengingat norma dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia sangat menghormati garis keturunan biologis yang jelas.
Tak sedikit alasan yang mendorong pasangan memilih jalur surrogacy, mulai dari kondisi medis yang menghambat kehamilan, trauma melahirkan di masa lalu, hingga keengganan mengalami perubahan fisik. Ada pula yang sekadar ingin memiliki anak tanpa melalui proses kehamilan itu sendiri. Menurut dr. Fadli, solusi terbaik bagi pasangan yang kesulitan mendapatkan momongan adalah melakukan konsultasi medis untuk mengetahui akar masalahnya, sebab infertilitas bisa berasal dari pihak suami maupun istri.
Jika kendala yang dihadapi berkaitan dengan trauma mental, konsultasi ke psikiater atau psikolog menjadi langkah tepat sebelum mengambil keputusan besar. Pada dasarnya, perjalanan memiliki anak harus dimulai dengan pemeriksaan menyeluruh untuk menemukan solusi yang sehat dan sesuai dengan kaidah medis maupun sosial.
Isu ini kembali memanas setelah publik dihebohkan dengan kabar kelahiran anak ketiga penyanyi internasional, Meghan Trainor, yang lahir melalui jasa surrogacy. Berita tersebut memicu beragam respons di kalangan netizen Indonesia, memicu perdebatan sengit mengenai hak reproduksi dan eksploitasi terhadap perempuan.
Di satu sisi, sebagian netizen menilai praktik ini sebagai bentuk eksploitasi ekonomi, di mana ibu pengganti yang umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah dimanfaatkan. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa selama adanya kesepakatan dan konsen antara kedua belah pihak, surrogacy seharusnya diperbolehkan.
Argumen pendukung sering kali menyebutkan bahwa ibu pengganti hanya bertindak sebagai ‘inkubator’ tanpa mengandungkan anak dari sel telurnya sendiri, sehingga jika dilakukan sukarela dan dibayar, hal itu sah-sah saja. Sebaliknya, kritikus menegaskan bahwa kesukarelaan tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa tubuh perempuan tetap dikomersialkan, dan masalahnya tidak hanya sekadar ‘mau sama mau’, melainkan juga menyangkut kesadaran kelas dan keadilan gender.
Ada pula analogi yang menyebutkan bahwa jika organ tubuh tidak boleh diperjualbelikan, maka rahim juga seharusnya tidak boleh disewakan. Perdebatan ini menunjukkan betapa rumitnya menyikapi kemajuan teknologi reproduksi di tengah perbedaan nilai etika, hukum, dan budaya yang berlaku di masyarakat saat ini.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi reproduksi, masyarakat perlu memahami bahwa praktik pinjam rahim atau surrogacy bukan sekadar solusi instan, melainkan melibatkan aspek hukum, medis, dan etika yang kompleks. Fakta bahwa Indonesia belum mengizinkan praktik ini secara legal menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk melindungi hak anak dan menjaga tatanan sosial, meskipun di negara lain hal ini sudah menjadi industri besar. Melihat fenomena Meghan Trainor, kita diingatkan bahwa teknologi medis terus berkembang, namun penerapannya harus selalu mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan.
Penting bagi pasangan yang menghadapi tantangan infertilitas untuk tidak terburu-buru mengambil jalan pintas seperti surrogacy. Konsultasi medis mendalam adalah langkah awal yang krusial. Penyebab kesulitan hamil seringkali dapat diatasi melalui terapi konvensional tanpa harus melibatkan pihak ketiga. Infertilitas adalah tanggung jawab bersama antara suami dan istri, bukan hanya beban satu pihak. Oleh karena itu, pendekatan holistik yang melibatkan dokter spesialis kandungan, ahli andrologi, hingga psikolog adalah kunci utama menemukan solusi terbaik.
Selain itu, perdebatan di media sosial mengenai surrogacy menyoroti perlunya literasi publik yang lebih baik. Banyak netizen yang belum sepenuhnya memahami risiko hukum dan psikologis di balik praktik ini. Eksploitasi perempuan menjadi isu krusial yang tidak bisa dikesampingkan, terutama ketika faktor ekonomi menjadi pendorong utama seseorang menjadi ibu pengganti. Masyarakat perlu kritis dalam menilai apakah kesepakatan yang terjalin benar-benar adil atau justru menindas pihak yang lebih lemah.
Studi kasus dari negara-negara yang melegalkan surrogacy menunjukkan adanya regulasi ketat untuk melindungi hak semua pihak, termasuk anak yang lahir. Namun, di Indonesia, norma budaya dan agama memegang peranan penting dalam membentuk kebijakan. Ketidakjelasan garis keturunan, seperti yang disinggung dr. Fadli, menjadi isu sensitif yang berpotensi menimbulkan masalah di masa depan, terutama terkait warisan dan status hukum anak.
Infografis yang mungkin relevan untuk memperjelas gambaran ini antara lain diagram alur prosedur fertilisasi in vitro (IVF) konvensional dibandingkan dengan surrogacy, serta statistik angka keberhasilan dan risiko medis yang menyertai keduanya. Data ini dapat membantu masyarakat melihat fakta objektif di balik emosi dan opini yang berkembang di media sosial.
Melihat kompleksitas isu ini, menjadi bijak jika kita tidak terjebak dalam polarisasi hitam-putih. Setiap keputusan untuk memiliki anak adalah hak asasi, namun harus ditempuh melalui jalur yang legal, etis, dan tidak merugikan pihak lain. Edukasi terus-menerus mengenai kesehatan reproduksi dan alternatif program kehamilan lainnya perlu digalakkan agar masyarakat tidak terjebak pada opsi yang berisiko tinggi.
Pada akhirnya, perjalanan menuju kehadiran seorang anak adalah proses yang sakral. Daripada terpaku pada satu metode yang menuai kontroversi, fokuslah pada kesehatan fisik dan mental kedua pasangan. Konsultasi profesional dapat membuka wawasan tentang berbagai kemungkinan solusi yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku. Mari kita jaga kesucian kehidupan dengan mengambil keputusan yang matang dan penuh tanggung jawab.
Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.