Kejari Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pupuk Bersubsidi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua orang tersangka baru. Penetapan ini terkait kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 19,3 miliar, yang berasal dari dana bantuan pupuk bersubsidi selama periode tahun 2021 hingga 2024. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi mengumumkan status tersangka pada Jumat, 23 Januari 2026.

Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah AS, yang diketahui sebagai pemilik CV MMS dengan masa jabatan Desember 2016 hingga Juli 2024, serta LF yang menjabat sebagai admin dan petugas lapangan di CV GBS sejak 2018 hingga saat ini. Kepala Kejari Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, menyatakan penetapan tersangka AS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. Sementara untuk LF, surat penetapan yang digunakan adalah Nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026.

Jimmy mengungkapkan, setelah status tersangka disematkan, keduanya langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-69/M.2.33/Fd.1/01/2026 dan Nomor Print-70/M.2.33/Fd.1/01/2026. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya untuk masa tahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Januari 2026 hingga 10 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, peran AS selaku pemilik CV MMS adalah memanfaatkan perusahaan yang dipimpinnya sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Jimmy menyebutkan bahwa AS merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan dan menikmati hasil dari kejahatan korupsi tersebut. Sementara itu, LF ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai admin dan petugas lapangan di CV GBS.

Penetapan LF dilakukan setelah sebelumnya pemilik CV GBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Jimmy menjelaskan bahwa LF bersama pemilik CV GBS berperan merancang dan membuat skenario serta skema yang memicu terjadinya korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Peran keduanya telah memenuhi unsur minimum alat bukti, sehingga mereka ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk kepentingan proses hukum dan persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menambahkan bahwa penetapan AS dan LF sebagai tersangka menambah jumlah total tersangka yang ditahan dalam kasus ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni ES, AH, dan EN, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis, 15 Januari 2026.

Ketiga tersangka sebelumnya telah ditahan dan dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan pengamanan proses penegakan hukum serta persidangan. Nikodemus menegaskan komitmen Kejari Tasikmalaya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Kasus korupsi pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian serius mengingat dampak langsungnya terhadap sektor pertanian dan kesejahteraan petani. Penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran dapat menghambat produktivitas pertanian nasional. Data menunjukkan bahwa korupsi di sektor pupuk sering kali melibatkan modus operandi yang kompleks, mulai dari mark-up harga hingga distribusi fiktif. Studi kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, di mana oknum pengusaha dan petugas lapangan berkolusi memanipulasi data penerima manfaat.

Analisis terkini menyoroti pentingnya transparansi data penerima subsidi pupuk melalui sistem digitalisasi. Implementasi teknologi blockchain atau basis data terdistribusi dapat menjadi solusi untuk meminimalisir kecurangan, karena setiap transaksi distribusi pupuk dapat dilacak secara real-time dan tidak dapat diubah sepihak. Pendekatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Upaya penegakan hukum yang tegas oleh Kejari Tasikmalaya ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Keberhasilan mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang merugikan kepentingan publik. Dukungan masyarakat dan transparansi proses persidangan akan menjadi kunci keberhasilan penanganan kasus ini hingga tuntas.

Setiap langkah yang diambil penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi harus didukung penuh oleh masyarakat agar keadilan benar-benar tercipta. Pengawalan publik terhadap proses persidangan akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, sekaligus membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan