Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedural, Pemkab Tasikmalaya Ingatkan Risiko PMI Ilegal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melalui instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP-TK), mengeluarkan peringatan keras kepada warganya. Imbauan ini ditujukan khususnya bagi calon tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Tasikmalaya agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses instan namun di luar jalur resmi.

Peringatan ini dikeluarkan sebagai bentuk kewaspadaan mengingat maraknya kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dan nonprosedural. Praktik semacam ini kerap menimbulkan berbagai risiko serius yang mengancam keselamatan dan masa depan tenaga kerja. Kepala DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, dr H Faisal Soeparianto MSi, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI beserta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memberikan instruksi jelas melalui dinas daerah untuk menyampaikan bahaya penempatan PMI ilegal kepada masyarakat luas.

Faisal menegaskan, “Waspada penempatan pekerja migran ilegal, jadi lindungi diri dan keluarga anda. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius.”

Menurut penjelasan Faisal, kewaspadaan masyarakat mutlak diperlukan karena masih banyak ditemukan PMI yang direkrut secara ilegal. Mereka kemudian ditempatkan pada sektor-sektor berisiko tinggi di luar negeri, seperti menjadi operator judi online, pelaku online scam, atau pekerjaan lainnya yang sama sekali tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Oleh karena itu, imbauan ini disampaikan secara transparan kepada publik sebagai langkah preventif. Ia menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja secara ilegal atau nonprosedural dapat memicu berbagai risiko fatal, mulai dari kekerasan fisik hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tidak adanya perlindungan hukum membuat potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat mungkin terjadi, khususnya bagi tenaga kerja yang bekerja ke luar negeri secara ilegal dan non prosedural,” ungkap Faisal.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dan proses keberangkatan yang terkesan cepat. Faisal menekankan pentingnya memastikan bahwa proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui prosedur resmi serta memeriksa legalitas perusahaan penempatan PMI yang bersangkutan. “Bekerja aman, keluarga tenang. Mari bersama-sama mencegah penempatan PMI ilegal demi keselamatan, perlindungan dan masa depan yang lebih baik,” ajaknya.


Kebijakan pengetatan jalur migrasi tenaga kerja ini sejalan dengan dinamika global terkini. Pada awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kemenaker resmi menyetop sementara pengiriman PMI ke sejumlah negara tujuan, termasuk Mesir dan beberapa negara di kawasan Timur Tengah, menyusul eskalasi konflik geopolitik yang berpotensi mengancam keselamatan warga negara. Data BP2MI mencatat, sepanjang tahun 2023, terdapat lebih dari 4.000 kasus PMI nonprosedural yang berhasil diamankan, dengan mayoritas penempatan ilegal dilakukan melalui jalur darat ke negara tetangga seperti Malaysia. Fenomena ini kerap disebut sebagai trafficking dengan modus penempatan palsu, di mana pelaku menjanjikan pekerjaan formal namun realitanya menjebak korban dalam sistem kerja paksa.

Berikut adalah ilustrasi alur penempatan yang aman versus ilegal untuk mempermudah pemahaman:

  • Alur Aman (Resmi):

    • Calon PMI mendaftar ke lembaga resmi (LPTK/LNP2MI).
    • Mengikuti pelatihan dan uji kompetensi.
    • Melakukan pemeriksaan kesehatan dan dokumen legal (Paspor & SKP).
    • Penandatanganan kontrak kerja yang jelas.
    • Keberangkatan melalui bandara/jalur resmi dengan pendampingan BP2MI.
  • Alur Ilegal (Berisiko):

    • Tawaran via media sosial/WhatsApp tanpa identitas jelas.
    • Janji gaji fantastis tanpa syarat keterampilan.
    • Dipaksa menyerahkan dokumen (Paspor) ke pihak ketiga.
    • Keberangkatan mendadak melalui jalur tikus (perbatasan darat).
    • Tiba di negara tujuan tanpa kontrak kerja, mengalami penyitaan gaji, hingga eksploitasi.

Studi kasus sering terjadi di sektor informal seperti perawat lansia atau pekerja rumah tangga (PRT) di negara-negara yang belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) bilateral yang kuat. Tanpa MoU, mekanisme perlindungan hukum menjadi sangat lemah, menyulitkan intervensi aparat jika terjadi sengketa atau kekerasan. Oleh karena itu, pemahaman akan pentingnya legalitas dokumen menjadi kunci utama penyelamatan nyawa dan martabat pekerja.

Memilih jalan yang legal bukan hanya soal menghindari hukum, melainkan bentuk investasi terbesar bagi keselamatan diri dan kehormatan keluarga. Jangan pernah mempertaruhkan masa depan demi iming-iming sesaat, karena satu langkah salah bisa berujung pada penyesalan seumur hidup. Bijaklah dalam menentukan pilihan, selalu validasi setiap informasi lowongan kerja melalui saluran resmi pemerintah sebelum mengambil keputusan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan