Wakil Bupati Tasikmalaya dan Permintaan Secepat Kedipan Mata

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Saat itu, suasana di area layanan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya tampak biasa saja. Sejumlah warga terlihat duduk menunggu giliran, dengan sebagian disibukkan oleh berkas-berkas dokumen sementara yang lain menatap layar ponsel masing-masing berharap antrean tidak terlalu mengular.

Tiba-tiba, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi muncul di tengah keramaian itu. Kedatangannya tidak membawa map tebal berisi catatan, apalagi pidato panjang lebar. Pesannya justru sangat sederhana namun menyentuh akar permasalahan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa sistem pelayanan harus terus dilakukan pembaruan.

Lebih dari sekadar percepatan, Asep menekankan pentingnya proses yang mudah dipahami, jelas aturannya, dan manusiawi. Ia menyadari betul adanya stigma negatif yang hidup lama di kalangan masyarakat, di mana mengurus perizinan sering dianggap sebagai proses berbelit-belit dan membingungkan. Banyak warga yang datang dengan penuh harapan namun pulang dengan kekecewaan.

Menurut Asep, stigma tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menuturkan, masalah harus diurai kemudian dipublikasikan secara terbuka. Tujuannya bukan untuk menyalahkan pihak mana pun, melainkan untuk meluruskan persepsi yang sudah terlanjur tumbuh. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menuduh, tetapi fakta di lapangan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Di era modern ini, zaman telah berubah drastis dan teknologi sudah tersedia di ujung jari. Cara kerja pelayanan publik pun harus segera menyesuaikan. Asep menyampaikan, di era digital sekarang ini, mengurus izin harus secepat kedipan mata. Jika masih memakan waktu lama, berarti ada sistem yang belum beres dan tugas dinas adalah mencari solusi serta terobosan inovatif.

Bahkan, jika diperlukan, pemohon izin tidak harus datang langsung ke kantor dinas. Cukup dari rumah atau melalui perangkat gawai di tangan mereka. Karena di mata masyarakat, birokrasi perizinan yang berputar-putar bukan hanya soal waktu, melainkan juga soal kepercayaan dan rasa dihargai.

Ketika citra perizinan sudah buruk, dampaknya akan jauh lebih besar dari sekadar antrean panjang. Investor bisa menjadi ragu-ragu, pelaku usaha menahan langkah investasi, dan roda ekonomi berjalan tertatih-tatih. Di sinilah peran dinas menjadi sangat strategis, tidak hanya melayani namun juga harus mampu menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar benar-benar paham bahwa mengurus izin itu sejatinya mudah, cepat, dan pasti.

Pelayanan prima bagi Asep bukanlah sekadar jargon kosong, melainkan hak mutlak. Hak setiap warga Kabupaten Tasikmalaya, hak setiap orang yang ingin berusaha dengan tenang dan nyaman tanpa hambatan birokrasi yang tidak perlu.

Data Riset Terbaru:
Laporan Indeks Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) terbaru menunjukkan bahwa integrasi teknologi digital dalam pelayanan perizinan berdampak signifikan terhadap peningkatan kepercayaan investor. Di berbagai daerah yang telah menerapkan sistem online single submission (OSS), terjadi penurunan waktu proses perizinan hingga 60% dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, survei kepuasan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik menunjukkan bahwa transparansi proses menjadi faktor utama yang meningkatkan kepuasan pengguna layanan, di mana 75% responden mengutamakan kecepatan dan kejelasan alur proses dibandingkan kedekatan lokasi kantor.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Bayangkan jika mengurus izin usaha bisa seringan memesan makanan melalui aplikasi e-commerce. Itulah yang coba diterapkan oleh Asep Sopari Al Ayubi. Inti dari perubahan ini adalah memindahkan beban birokrasi yang berat dari pundak masyarakat ke sistem digital yang terintegrasi. Ketika teknologi dimaksimalkan, ruang bagi subjektivitas dan permainan oknum tertutup rapat. Ini bukan hanya soal kecepatan, melainkan tentang membangun keadilan ekonomi di mana setiap orang, dari pedagang kaki lima hingga investor besar, memiliki akses yang sama terhadap legalitas usaha tanpa harus berhadapan dengan labirin perizinan yang rumit.

Studi Kasus dan Infografis:
Sebuah studi kasus menarik datang dari Kota Surabaya yang berhasil meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berturut-turut berkat penerapan sistem pelayanan perizinan digital terintegrasi. Mereka berhasil mengeliminasi 15 jenis prosedur yang sebelumnya dianggap berbelit dan menggantikannya dengan satu gerbang layanan digital.

  • Proses Sebelum Digital: Rata-rata 14 hari kerja, 7 tahap persetujuan, dan 3 kali kunjungan fisik.
  • Proses Setelah Digital: Rata-rata 2 hari kerja, 2 tahap persetujuan otomatis, dan 0 kali kunjungan fisik (100% online).
    Transformasi ini membuktikan bahwa ketika niat politik untuk berubah kuat, teknologi menjadi alat yang sangat efektif untuk membongkar kemacetan birokrasi.

Masyarakat tidak lagi membutuhkan pelayanan yang berbelit dan membingungkan, melainkan solusi yang cepat, transparan, dan berpihak pada kebutuhan mereka. Setiap detik yang berhasil dipangkas dari proses perizinan adalah energi baru bagi tumbuhnya usaha dan kesejahteraan masyarakat. Jangan biarkan birokrasi menjadi penghalang, mari bersama-sama membangun sistem yang memudahkan setiap langkah kontribusi Anda terhadap perekonomian daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan