Mantan pegawai dari firma hukum Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), Bayhaqi, membeberkan kekayaan mantan atasannya yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus suap hakim perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri. Bayhaqi menyatakan bahwa Ariyanto memiliki koleksi kendaraan mewah yang cukup fantastis, terdiri dari 22 unit mobil berbagai merek ternama, mulai dari Ferrari hingga Porsche.
Keterangan tersebut disampaikan Bayhaqi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam persidangan yang mengadili terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso ini, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bayhaqi terkait koleksi mobil mewah tersebut, dan Bayhaqi membenarkan isinya.
Bayhaqi menjelaskan perannya yang terbatas hanya memerintahkan pembayaran pajak atas kendaraan-kendaraan milik Ariyanto tanpa melibatkan pihak lain. “Dapat saya jelaskan sebagai berikut, bahwa tersangka Ariyanto hanya memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya dan tidak pernah tersangka Ariyanto memerintahkan orang lain untuk membayarkan pajaknya. B, bahwa daftar kendaraan bermotor milik Ariyanto yang saya bayarkan adalah mobil, satu Mercedes-Benz, dua Mercedes GL3, Ferrari, Land Rover, dan ini. Di dalam tabel ini sudah dibenarkan ya, ada 22 mobil itu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Bayhaqi tegas.
Marcella Santoso, terdakwa lainnya, sempat mengajukan keberatan terkait pembacaan daftar panjang tersebut di ruang sidang. “Mohon izin Yang Mulia, saya keberatan jika dianggap dibacakan. Saya minta dibacakan aja majelis tapi singkat, jangan jumlahnya,” protes Marcella. Namun, majelis hakim tetap meminta Bayhaqi untuk membacakan daftar lengkap 22 mobil mewah tersebut yang terdiri dari berbagai merek eksotis.
Berikut adalah daftar 22 mobil mewah milik Ariyanto Bakri menurut keterangan Bayhaqi: Mercedes G63, Mercedes GL3 454, MB Ferrari, Land Rover Defender, MINI Cooper, Alphard, Porsche, MINI Cooper, Land Rover, Innova, Honda BRV, Fortuner, Innova, Fortuner, Wrangler Jeep, MINI Cooper, Range Rover, Lexus, Toyota Land Cruiser, Land Rover, dan Land Rover Defender.
Bayhaqi mengaku mendapat tugas khusus dari Ariyanto untuk menangani pembayaran pajak kendaraan-kendaraan tersebut. Uang untuk pembayaran pajak itu diserahkan langsung oleh Ariyanto. “Dari Pak Ari, Pak, biasanya kan saya ajuin untuk posisi kendaraan ini habis masa pajaknya. Itu dapat arahan dari bapak, ya udah ke saya atau memang ke kantor. Ada yang di kantor, ada yang di bapak,” jelas Bayhaqi.
Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei yang mewakili pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, jaksa pernah menghadirkan mobil Ferrari Ariyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari, untuk diperiksa langsung oleh hakim. Saat itu, hakim menanyakan kepemilikan Ferrari dan sepeda motor Harley-Davidson yang turut dihadirkan. Ariyanto mengakui kendaraan tersebut miliknya dengan mengangguk saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Efendi. Marcella dan Ariyanto bahkan sempat mengecek detail mobil Ferrari tersebut, memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi selama proses penyitaan.
Kasus suap ini mengungkap betapa besarnya aset yang dimiliki oleh terdakwa, dengan koleksi mobil mewah yang mencapai 22 unit. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal yang digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah di luar kewajaran. Penyitaan aset seperti mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson menjadi bukti konkret dalam persidangan yang menyoroti korupsi di sektor perizinan ekspor minyak goreng.
Pengungkapan 22 mobil mewah ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi penegak hukum untuk terus mengawasi pergerakan aset para tersangka korupsi. Kekayaan yang berlimpah dari hasil tindak pidana tidak boleh dibiarkan mengendap begitu saja. Masyarakat perlu terus mengawal proses persidangan ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan aset-aset curian dapat dikembalikan ke negara. Jangan pernah lelah menuntut transparansi, karena kejujuran adalah kunci membersihkan praktik busuk yang merugikan rakyat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.