Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal di dalam area hutan. Lahan tersebut sebelumnya dimanfaatkan oleh PT AKT sebagai lokasi pertambangan tanpa memiliki izin resmi. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan untuk aktivitas bukaan tambang oleh PT AKT telah dilakukan secara resmi.
Pengambilalihan lahan ini merupakan buntut dari pencabutan izin operasional perusahaan. Izin usaha pertambangan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Alasan pencabutan izin adalah karena PT AKT menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan, Satgas PKH menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari masalah perizinan hingga aktivitas penambangan ilegal. Perusahaan tersebut diduga kuat masih melakukan penambangan hingga tanggal 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.
Akibat dari pelanggaran ini, PT AKT terancam dikenakan denda administratif sebesar Rp 4,2 triliun. Sanksi ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp 354 juta per hektarenya. Selain itu, Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset perusahaan yang meliputi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk Hade, Dump Truck, serta Excavator.
Barita Simanjuntak menegaskan kemungkinan penegakan hukum pidana terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan, pengamanan di lokasi saat ini diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.
Analisis dan Konteks Tambahan
Penguasaan kembali lahan tambang ilegal oleh Satgas PKH menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum pertambangan di Indonesia. Kasus PT AKT ini menunjukkan kerentanan tata kelola izin pertambangan, di mana penggunaan izin sebagai jaminan utang menjadi pemicu utama pencabutan hak operasi. Dalam kurun waktu delapan tahun sejak pencabutan izin di tahun 2017, lahan tersebut nyatanya masih dimanfaatkan untuk aktivitas komersial tanpa pengawasan ketat, yang mengindikasikan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi areal bekas perizinan yang telah dicabut.
Nilai denda sebesar Rp 4,2 triliun merupakan angka yang fantastis dan menjadi preseden bagi perusahaan pertambangan lainnya. Namun, efektivitas penagihan denda ini seringkali menjadi tantangan tersendiri mengingat likuiditas perusahaan yang mungkin sudah bermasalah. Dari sisi alat bukti, temuan 130 unit alat berat yang ditinggalkan di lokasi menjadi bukti fisik konkret bahwa operasional tambang skala besar pernah dan mungkin masih berjalan, meskipun izin resmi telah dicabut.
Studi kasus ini menggambarkan pentingnya digitalisasi sistem perizinan pertambangan. Pencatatan transaksi jaminan utang menggunakan izin pertambangan seringkali luput dari pantauan regulator karena melibatkan pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan. Implementasi teknologi blockchain untuk mencatat setiap perubahan status izin dapat mencegah kasus serupa di masa depan. Selain itu, kehadiran personel keamanan gabungan TNI dan Kodim menunjukkan bahwa pengambilalihan lahan ilegal seringkali berpotensi menimbulkan konflik horizontal di lapangan, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih humanis namun tegas.
Perusahaan pertambangan yang bandel seringkali memanfaatkan celah hukum antara pencabutan izin dan eksekusi fisik di lapangan. Jeda waktu antara tahun 2017 hingga 2025 memberikan celah bagi perusahaan untuk menguras sumber daya yang tersisa sebelum akhirnya lahan dikembalikan ke negara. Ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk mempercepat mekanisme eksekusi setelah putusan administratif dikeluarkan, agar potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara tidak berlarut-larut.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam industri ekstraktif. Masyarakat sekitar perlu mendapat informasi yang jelas mengenai status lahan dan dampak sosial dari aktivitas tambang. Ketika perusahaan melakukan pelanggaran, regenerasi pengawasan harus lebih proaktif agar tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal untuk terus berlangsung di balik meja birokrasi yang rumit.
Dengan adanya pengamanan ketat oleh 65 personel gabungan, diharapkan tidak ada lagi upaya perlawanan atau pengambilan alih paksa oleh pihak-pihak tertentu. Penegakan hukum pidana yang diancamkan harus dilaksanakan secara konsisten agar efek jera benar-benar dirasakan, bukan hanya sekadar ancaman. Keadilan harus ditegakkan demi menyelamatkan aset negara dari kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.
Ke depannya, pemerintah perlu memperkuat kapasitas Satgas PKH dengan dukungan teknologi pemantauan satelit real-time. Hal ini akan meminimalkan ruang gerak pelaku tambang ilegal meskipun di lokasi terpencil. Pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal juga menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menekan angka pelanggaran pertambangan tanpa izin di seluruh Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.