Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Pelajar di Lombok Usai Merampas Perhiasan Saat Hendak Menyaksikan Sunrise

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Korban pemerkosaan di Lombok Timur yang seharusnya menikmati keindahan matahari terbit, berubah menjadi mimpi buruk. Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Sembalun menjadi korban kejahatan keji oleh pria berinisial E. Kejadian bermula ketika korban LZ dan seorang temannya berencana menyaksikan sunrise di Pantai Labuhan Haji. Mereka bertemu dengan pelaku di Taman Selong dan kemudian berangkat bersama menuju pantai.

Namun, niat hati ingin menikmati keindahan alam, justru berujung pada petaka. Di perjalanan, korban terpisah dari temannya. Pelaku membawa LZ berkeliling ke tempat sepi dan masuk ke kawasan semak-semak. Di lokasi terpencil tersebut, E mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak harta benda korban berupa perhiasan dan uang. Beruntung, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam di rumahnya di Kecamatan Suralaga.

Melawan Stigma dengan Perlindungan Hukum

Kasus yang menimpa LZ menyoroti rentannya remaja putri terhadap kekerasan seksual, bahkan di lokasi yang seharusnya aman seperti tempat wisata. Fenomena ini seringkali diperburuk oleh stigma sosial yang kerap menyalahkan korban. Banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan karena rasa malu atau tekanan lingkungan. Padahal, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 hadir untuk memberikan perlindungan lebih luas, termasuk jaminan pemulihan psikologis dan fisik korban.

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan angka kekerasan seksual masih mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, tercatat 14.748 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, dengan mayoritas terjadi di ranah privat. Namun, angka tersebut diperkirakan hanya puncak gunung es mengingat banyaknya kasus yang tidak dilaporkan. Ancaman senjata tajam dalam kasus LZ menambah deretan kekerasan yang mengancam nyawa, mengharuskan penegakan hukum yang lebih tegas dan restorative justice yang berpihak pada korban.

Pencegahan Melalui Edukasi dan Keamanan Wisata

Studi kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pengelola wisata untuk meningkatkan standar keamanan. Pemasangan CCTV, penambahan satpam, dan penerapan zonasi aman di area pantai menjadi penting untuk mencegah tindak kriminal. Selain itu, edukasi sejak dini tentang consent (persetujuan) dan bahaya kekerasan seksual harus masuk dalam kurikulum sekolah.

Simplifikasi masalah ini sebenarnya sederhana: kejahatan terjadi bukan karena korban, melainkan niat jahat pelaku yang memanfaatkan kelemahan sistem keamanan. Masyarakat perlu diajak untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan gerak-gerik mencurigakan. Dengan dukungan teknologi dan kesadaran kolektif, kita bisa menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi generasi muda.

Pemerkosaan yang menimpa pelajar di Lombok Timur adalah pengingat pahit bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan saat kita sedang mencari ketenangan. Kita tidak boleh lelah membangun sistem yang melindungi yang lemah dan memberikan efek jera bagi pelaku. Setiap individu memiliki peran untuk menjadi mata dan telinga bagi keselamatan komunitasnya. Jangan biarkan rasa takut menguasai, tetapi gunakan kepedulian sebagai tameng. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan di mana setiap orang, terutama perempuan dan anak, dapat bergerak bebas tanpa bayang-bayang ketakutan akan kekerasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan