Perpres AI Ditargetkan Rampung dalam Dua Bulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kesiapan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (AI) tengah menjadi sorotan tajam publik, terutama di tengah kehebohan platform media sosial X yang memungkinkan Grok menciptakan konten pornografi. Wamenkomdigi, Nezar Patria, memastikan bahwa regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses akhir dan ditargetkan rampung dalam tempo dua bulan ke depan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Perpres AI ini lebih berfokus pada pedoman etika dan peta jalan nasional, bukan pada penjatuhan sanksi pidana langsung.

Nezar menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya tengah menggodok dua dokumen utama sekaligus, yaitu Peta Jalan AI Nasional dan kerangka etika AI. “Kita nggak atur soal sanksi di etika AI ini,” ujarnya, namun menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam pengembangan teknologi, seperti kasus Grok baru-baru ini, tetap bisa diseret ke ranah hukum yang berlaku. Pemerintah berpendapat bahwa tindakan mengubah foto menjadi konten pornografis bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan keterangannya, Komdigi memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap fitur AI yang melanggar norma. Regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, serta berbagai peraturan menteri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komdigi. “Karena tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini,” tegas Nezar dalam acara Infrastruktur Digital & Ketahanan Warga Pasca Bencana di Aceh.

Lebih lanjut, meskipun Perpres AI tidak memuat sanksi pidana secara spesifik, pemerintah menjamin penindakan tegas terhadap penyalahgunaan teknologi, termasuk pembuat konten deepfake. Deepfake didefinisikan sebagai konten yang dimanipulasi secara digital menggunakan AI sehingga terlihat sangat mirip aslinya, seringkali memicu keresahan publik akibat penyebaran informasi palsu. Nezar menyatakan bahwa pelaku deepfake dapat dijerat melalui UU ITE atau KUHP jika tindakannya termasuk kategori pidana.

Data Riset Terbaru:
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komdigi terus mengakselerasi transformasi digital dengan landasan hukum yang kuat. Berdasarkan data dari berbagai studi global, Indonesia merupakan salah satu pasar dengan pertumbuhan pengguna AI tercepat di Asia Tenggara, namun juga menghadapi tantangan besar terkait etika dan keamanan digital. Pada tahun 2024, laporan Global AI Index menunjukkan bahwa negara-negara berkembang mulai memperketat regulasi untuk mengimbangi laju inovasi teknologi. Di Indonesia, inisiatif Peta Jalan AI Nasional (2020-2045) menjadi fondasi krusial untuk memastikan teknologi berkontribusi pada ekonomi digital tanpa mengesampingkan aspek sosial dan budaya. Penelitian terbaru oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia juga menyoroti urgensi harmonisasi regulasi agar dapat mengadopsi manfaat AI sekaligus memitigasi risiko seperti bias algoritma dan penyalahgunaan data pribadi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Bayangkan AI sebagai kendaraan super cepat yang bisa membawa kita ke masa depan. Perpres AI yang sedang disusun pemerintah ini ibarat rambu-rambu lalu lintas dan etika berkendara, bukan sekadar aturan tilang. Fokusnya adalah memastikan pengemudi (pengembang dan pengguna) memahami medan dan tidak ugal-ugalan. Ketika Nezar Patria menekankan tidak adanya sanksi pidana langsung dalam Perpres, ini adalah strategi “fleksibilitas hukum”. Alih-alih membuat aturan kaku yang cepat usang seiring perkembangan teknologi yang super dinamis, pemerintah memilih menggunakan UU yang sudah ada (seperti UU ITE) sebagai “jaring pengaman”. Ini memungkinkan penegakan hukum tetap tajam tanpa menghambat laju inovasi riset AI di Indonesia.

Studi Kasus dan Infografis:
Studi Kasus: Kasus Deepfake Suara Jokowi
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan beredarnya klip suara yang meniru mantan Presiden Jokowi berbicara dalam bahasa Inggris dengan aksen medok. Kasus ini menjadi contoh nyata mengapa regulasi etika dan hukum ITE sangat dibutuhkan. Meskipun terlihat lucu bagi sebagian orang, konten deepfake semacam ini berpotensi besar memicu kepanikan publik atau memanipulasi opini politik jika disebarluaskan secara masif. Dalam konteks ini, Komdigi dapat bergerak cepat memblokir konten tersebut karena melanggar UU ITE terkait penyebaran informasi palsu, menunjukkan bahwa meskipun Perpres AI baru proses, “jaring hukum” lain sudah siap menangkap pelanggaran.

Ilustrasi Sederhana:
Bayangkan ada dua lapis pelindung:

  1. Lapisan 1 (Etika & Peta Jalan): Arahan moral bagi pengembang AI di Indonesia (misal: dilarang membuat AI untuk konten kekerasan).
  2. Lapisan 2 (Hukum Berlaku): Jika melanggar, ada UU ITE dan UU Pornografi yang menunggu. Jadi, pelaku penyalahgunaan AI tidak bisa bersembunyi di balik “celah hukum baru”.

Perkembangan teknologi AI di Indonesia bergerak sangat dinamis, dan pemerintah berusaha keras agar regulasi tidak ketinggalan kereta. Dengan target Perpres yang tuntas dalam dua bulan, serta penguatan penegakan hukum berbasis UU yang ada, kita diajak untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor yang bijak dalam memanfaatkan kecerdasan buatan. Mari kita gunakan teknologi untuk membangun, bukan merusak tatanan sosial, sehingga masa depan digital Indonesia tetap cerah dan beradab.

Baca juga Info Gadget lainnya di Info Gadget terbaru

Tinggalkan Balasan