Nasib Jutaan Pekerja RI: Bekerja 10 Jam Sehari dengan Gaji Rp 3 Jutaan.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jam kerja yang berkepanjangan masih menjadi masalah serius bagi sebagian besar masyarakat pekerja di Tanah Air. Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata waktu kerja mereka jauh melampaui batas normal yang ditetapkan, dengan durasi yang seringkali mencapai lebih dari 49 jam dalam satu minggu atau setara dengan hampir 10 jam setiap hari.

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode Agustus 2025, tercatat ada sebanyak 37.323.341 individu yang harus menghabiskan waktu kerja melebihi 49 jam per minggu. Angka ini setara dengan porsi 25,47% dari keseluruhan jumlah tenaga kerja di Indonesia yang mencapai 146,54 juta orang.

Provinsi dengan intensitas kerja tertinggi tercatat berada di wilayah Indonesia bagian timur. Tiga daerah dengan persentase pekerja yang memiliki jam kerja berlebihan (lebih dari 49 jam) tertinggi adalah Gorontalo dengan capaian 34,05%, disusul Kalimantan Utara sebesar 32,87%, dan Kalimantan Timur di posisi ketiga dengan 31,58%.

Kelompok usia produktif turut andil besar dalam kontribusi jam kerja berlebih ini. Pada rentang usia 35-44 tahun, terdapat sekitar 9,5 juta orang yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Selanjutnya diikuti oleh kelompok usia 25-34 tahun dengan jumlah 8,71 juta orang, serta kelompok usia 45-54 tahun yang mencatatkan 8,38 juta pekerja dengan durasi kerja sangat panjang.

Sementara itu, mayoritas pekerja di Indonesia masih bertengger pada kisaran jam kerja normal antara 35 hingga 48 jam per minggu dengan persentase mencapai 40,43%. Di sisi lain, hanya sekitar sepertiga dari total tenaga kerja yang diketahui memiliki jam kerja kurang dari 35 jam per minggu.

Dominasi sektor informal juga menjadi catatan penting dalam struktur ketenagakerjaan nasional. Pekerja di sektor informal lebih banyak didominasi oleh kalangan laki-laki dan mereka yang menetap di wilayah pedesaan, khususnya yang berkecimpung dalam kategori pekerjaan sektor pertanian, kehutanan, serta perikanan.

Tiga provinsi dengan persentase tertinggi penduduk yang bekerja di sektor informal adalah Papua Pegunungan dengan angka 95,30%, diikuti Papua Tengah sebesar 84,72%, dan Sulawesi Barat dengan capaian 70,63%.

Ironisnya, fenomena jam kerja panjang ini tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat pendapatan yang diterima. Di beberapa provinsi dengan intensitas jam kerja tinggi, rata-rata upah bulanan nasional masih berkisar di angka Rp 3,3 juta. Bahkan, tiga provinsi dengan rata-rata upah/gaji bersih terendah per bulan untuk buruh, karyawan, atau pegawai adalah Lampung (Rp 2,52 juta), Jawa Tengah (Rp 2,53 juta), dan Nusa Tenggara Barat (Rp 2,57 juta).

Pola ketenagakerjaan di Indonesia saat ini menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup signifikan antara beban kerja yang ditanggung dengan kompensasi yang diterima. Fenomena jam kerja panjang yang terjadi di sejumlah wilayah seringkali tidak diimbangi dengan kenaikan produktivitas yang proporsional, melainkan lebih dipengaruhi oleh kebutuhan dasar ekonomi. Banyak pekerja terjebak dalam lingkaran kerja ekstra karena tuntutan biaya hidup yang terus meningkat, sementara daya beli upah cenderung stagnan. Kondisi ini menuntut adanya intervensi kebijakan yang lebih tegas dalam melindungi hak-hak dasar pekerja, termasuk penegakan batas jam kerja dan jaminan upah layak.

Selain itu, data menyoroti perlunya transformasi struktural pada sektor informal yang masih mendominasi di berbagai daerah. Meskipun sektor ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tingkat perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerjanya masih sangat rendah. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan mengalihkan sebagian tenaga kerja ke sektor formal yang lebih produktif perlu digencarkan, tanpa mengabaikan eksistensi sektor informal yang telah menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat akar rumput. Pendekatan holistik yang menggabungkan aspek regulasi, pendidikan vokasi, dan insentif fiskal bagi pelaku usaha informal akan menjadi kunci dalam mengurai kompleksitas masalah ini.

Pada akhirnya, data ini menjadi cerminan bahwa pembangunan ekonomi yang inklusif harus selalu berfokus pada kualitas hidup manusia, bukan sekadar angka pertumbuhan. Peningkatan kesejahteraan pekerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga memerlukan kesadaran kolektif dari dunia industri untuk menerapkan standar etika kerja yang adil. Mari bersama-sama bergerak menciptakan ekosistem kerja yang lebih humanis, di mana setiap tetes keringat pekerja Indonesia tidak hanya dihargai dengan angka, tetapi juga dihormati melalui keseimbangan kehidupan yang layak.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan