Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijadwalkan akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Riza Chalid pekan depan.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 dijadwalkan akan hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah pekan depan. Keterangannya akan dimintai pada hari Selasa, 27 Januari 2026, mendatang.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026) malam menanyakan ketersediaan saksi lainnya setelah pemeriksaan terdakwa selesai. Jaksa penuntut umum memastikan kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah terkonfirmasi untuk agenda pemeriksaan saksi pada hari Selasa. Sementara itu, Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, kemungkinan besar tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisi kesehatannya yang tengah menjalani perawatan di luar negeri. Jaksa menyatakan hanya Ahok yang akan dihadirkan dari daftar saksi yang direncanakan sebelumnya.

Selain saksi, jaksa juga akan menghadirkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Sebelumnya, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi telah menghadirkan Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar.

Dalam perkara ini, terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka utama yang saat ini masih buron.

Dakwaan menyebutkan dua akar masalah yang menyebabkan negara merugi, yaitu impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi. Berikut rincian perhitungan kerugian negara yang dibacakan di persidangan:

Kerugian Keuangan Negara

  • USD 2.732.816.820,63 (setara USD 2,7 miliar atau Rp 45,1 triliun dengan kurs Rp 16.500)
  • Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun)
  • Total: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)

Kerugian Perekonomian Negara

  • Selisih mahalnya harga pengadaan BBM yang memberatkan ekonomi senilai Rp 171.997.835.294.293 (Rp 172 triliun)
  • Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dan harga minyak mentah dalam negeri sebesar USD 2.617.683.340,41 (setara USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun dengan kurs Rp 16.500)
  • Total: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)

Jumlah total kerugian negara dari kedua komponen tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, sehingga angka kemungkinan berubah jika Kejaksaan Agung menggunakan referensi kurs yang berbeda.

Persidangan kasus korupsi skala besar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama penting di industri energi nasional. Kehadiran saksi kunci seperti Ahok diperkirakan akan mengungkap fakta-fakta baru terkait mekanisme pengambilan keputusan dan tata kelola minyak mentah di tubuh BUMN energi tersebut. Pengungkapan aliran dana dan peran aktor di balik kerugian negara yang fantastis ini diharapkan memberikan keadilan dan perbaikan sistemik bagi masa depan sektor energi Indonesia.

Kasus ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis. Pengungkapan kejahatan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah harus menjadi alarm bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan masa depan ekonomi bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan