Kasus Konten Kreator Viral Diseret ke Polisi, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Eksploitasi Anak di Tasikmalaya.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Konten kreator lokal di Tasikmalaya kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tim kuasa hukum korban resmi melaporkan dugaan eksploitasi dan pelecehan anak ke Polres Tasikmalaya Kota pada Jumat malam, 23 Januari 2026. Laporan ini diajukan menyusul keberanian sejumlah korban yang sebelumnya memilih bungkam, terpicu oleh viralnya konten yang dinilai meresahkan masyarakat.

Muhammad Naufal Putra, Ketua Tim Kuasa Hukum, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut diterima melalui Lembaga Taman Jingga dan NPL Office setelah proses asesmen awal. “Kasus ini mencuat karena viral di media sosial. Dari situ muncul keberanian korban-korban lain yang sebelumnya tidak berani berbicara,” ujar Naufal. Ia menambahkan, dari beberapa pengaduan yang masuk, sebagian besar korban masih di bawah umur, sehingga pihaknya sangat ketat menjaga kerahasiaan identitas mereka.

Saat ini, setidaknya tiga korban telah memberanikan diri melaporkan kasusnya secara resmi. Naufal menyebut masih ada korban lain yang dalam proses pendampingan dan verifikasi. “Masih ada yang menghubungi kami. Namun untuk menghindari kegaduhan, kami memilih melaporkan lebih dulu ke kepolisian agar ditangani sesuai prosedur hukum,” katanya. Pihaknya pun menegaskan bahwa pintu konsultasi dan pelaporan masih terbuka bagi korban lain yang membutuhkan pendampingan hukum maupun psikologis.

Di sisi lain, Ipa Zumrotul Falihah, Direktur Taman Jingga Foundation, mengungkapkan kesulitan dalam proses pendampingan. “Ini proses yang berat. Tidak mudah meyakinkan korban untuk berani melapor. Banyak yang memendam kejadian ini selama bertahun-tahun. Ada yang satu tahun, bahkan dua tahun,” tutur Ipa. Ia menambahkan, laporan utama ke kepolisian menyoroti dugaan pemanfaatan anak sebagai objek konten yang dinilai melampaui batas etika dan hukum. Meski demikian, Ipa berharap proses hukum ini bisa berjalan sehat tanpa tekanan berlebihan dari publik.

Analisis dan Fakta Tambahan

Perkembangan teknologi digital membawa dua sisi mata uang bagi kreator konten. Di satu sisi, platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram memberikan ruang ekspresi dan potensi monetisasi yang besar. Namun, di sisi lain, riset dari Journal of Children and Media (2023) menunjukkan bahwa konten yang mengeksploitasi privasi atau kepolosan anak-anak dapat meninggalkan trauma jangka panjang, bahkan ketika si anak terlihat “senang” di layar. Fenomena ini sering disebut sebagai sharenting yang berubah menjadi eksploitasi komersial.

Dalam konteks hukum di Indonesia, UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) dengan tegas melarang segala bentuk eksploitasi, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tren peningkatan kasus eksploitasi digital dalam lima tahun terakhir, dengan modus utama penggunaan wajah anak untuk konten komersial tanpa persetujuan penuh orang tua atau mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Studi kasus serupa pernah terjadi di berbagai negara, di mana orang tua atau manajer konten diduga kuat mendorong anak-anak mereka melakukan hal-hal berisiko demi engagement dan virality. Algoritma media sosial yang cenderung mengutamakan konten sensasional seringkali menjadi pemicu utama. Ketika sebuah konten menjadi viral, tekanan untuk mengulangi kesuksesan tersebut semakin tinggi, tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan dan etika.

Bagi masyarakat awam, membedakan konten edukatif yang sehat dengan eksploitasi terkadang sulit. Namun, indikator utama yang bisa dilihat adalah adanya paksaan, perubahan perilaku anak menjadi tidak natural, serta pengabaian privasi anak secara berlebihan. Kesadaran kolektif untuk melaporkan dugaan pelanggaran, seperti yang dilakukan warga Tasikmalaya melalui viralisasi media sosial, menjadi langkah krusial dalam memutus rantai eksploitasi digital.

Di era serba terhubung ini, penting bagi setiap individu, terutama kreator konten, untuk senantiasa menempatkan hak dan kesejahteraan anak di atas segala pertimbangan popularitas. Jangan biarkan kegembiraan sesaat di layar mengorbankan masa depan generasi penerus. Mari kita bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, edukatif, dan beretika untuk semua usia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan