Anak Jalanan di Sumsel Dianiaya Konselor: Dipukul Gitar dan Diborgol Hingga Babak Belur

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua individu yang bertugas sebagai konselor di sebuah pusat rehabilitasi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak jalanan berinisial AD (15). Kedua pelaku yang diketahui bernama K (41) dan RA (38) tersebut telah menjalani proses gelar perkara oleh pihak kepolisian.

AKP M Kurniawan Azwar, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, membenarkan penetapan status tersangka ini. Dua oknum yang sebelumnya bekerja menjaga keamanan di fasilitas rehabilitasi tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Peristiwa bermula ketika korban diminta salah satu pelaku untuk membeli rokok dengan uang Rp 50 ribu pada Senin, 15 Desember 2025. Alih-alih menuruti perintah, korban justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri dengan memesan ojek.

Setelah tiba di kawasan Kenanga II, korban mengalami kelaparan hingga terpaksa mengamen. Nasibnya baru berubah saat ditemukan oleh petugas rehabilitasi yang kemudian mengembalikannya ke tempat asal. Namun, kepulangan korban justru berujung pada penyiksaan.

Di dalam fasilitas tersebut, korban menjadi sasaran kekerasan fisik. Pelaku memukul kepala AD sebanyak tiga kali menggunakan alat musik gitar. Tak hanya itu, korban juga diseret ke gudang di samping bangunan utama untuk kembali mendapatkan perlakuan kasar.

Korban sempat dikurung di dalam gudang dengan kondisi terborgol. Berkat kecerdikannya, AD berhasil memanipulasi borgol hingga terlepas melalui jendela lantai dua gudang tersebut. Ia nekat melompat dari ketinggian dan berenang menyeberangi sungai demi kabur dari tempat penahanan ilegal itu.


Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pemulihan menunjukkan urgensi pengawasan eksternal. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren kenaikan laporan pelanggaran hak anak di institusi sejenis dalam tiga tahun terakhir. Fenomena ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam mekanisme pengawasan operasional panti rehabilitasi.

Pendekatan restoratif justice perlu diterapkan untuk memulihkan trauma psikologis korban, bukan hanya fokus pada hukuman pidana bagi pelaku. Analisis sosiologis menunjukkan bahwa anak jalanan seringkali menjadi kelompok rentan karena kurangnya dukungan sosial dan keluarga. Sistem perlindungan harus memperkuat jaring pengaman sosial ini agar tidak mudah dimanipulasi atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Transparansi operasional lembaga rehabilitasi harus ditingkatkan melalui audit berkala yang melibatkan independen pihak ketiga. Penerapan teknologi pemantauan berbasis digital dapat menjadi solusi untuk memastikan setiap interaksi di dalam fasilitas rehabilitasi terlacak dan bebas dari kekerasan. Penguatan kapasitas SDM pengelola juga menjadi kunci untuk mencegah recidivisme perilaku menyimpang.

Keberanian korban untuk melawan dan melarikan diri menjadi bukti bahwa keadilan dapat diperjuangkan meski dalam kondisi sulit. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan terlindungi, terlepas dari latar belakang mereka. Masyarakat harus terus bersuara dan mengawasi setiap lembaga yang mengaku memberikan pelayanan sosial demi mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan