Amuk Pemotor Merokok Tusuk Pria, Pelaku Diancam Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Berikut adalah hasil pemrosesan teks sesuai dengan perintah dan aturan yang telah ditetapkan.

Kepolisian Sektor Jagakarsa, Jakarta Selatan, menahan seorang pengendara sepeda motor berinisial JA (33) karena aksi penganiayaan yang dilakukannya. JA terancam hukuman penjara setelah menusuk seorang pria yang menegurnya akibat kebiasaan merokok saat berkendara di tengah kemacetan.

Kejadian ini sempat menghebohkan jagat media sosial beredar luas video yang menampilkan pelaku kabur usai menusuk korban menggunakan obeng. Peristiwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026, di kawasan Jagakarsa. Meski sempat buron, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis, 22 Januari 2026, atau tiga hari setelah insiden tersebut.

Dalam keterangannya, Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma menjelaskan bahwa pelaku saat kejadian mengenakan helm ojek online. Insiden berawal ketika korban yang sedang dalam perjalanan pulang kerja menegur JA karena asap rokoknya mengenai dirinya.

“Terduga pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai korban,” ujar Nurma pada Jumat (23/1).

Teguran tersebut justru memicu emosi JA. Alih-alih meminta maaf, pelaku malah mengancam korban dengan pisau. Karena merasa terancam, korban mencoba menyalip namun terhalang kemacetan lalu lintas. Melihat situasi itu, pelaku turun dari motornya, membuka jok, dan mengejar korban.

“Dengan adanya kejadian tersebut, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung berusaha melerai dan membuat warga keluar dan J langsung meninggalkan korban untuk mengantar pesanan,” tutur Nurma.

Namun sebelum berhasil melarikan diri, pelaku sempat menusuk punggung korban sebanyak dua kali menggunakan obeng, mengakibatkan korban mengalami luka serius. Berkat kesigapan warga sekitar dan pihak kepolisian, JA akhirnya berhasil diringkus.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status hukum JA dari saksi menjadi tersangka. Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan luka berat, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.


Data Riset Terbaru:
Menurut data Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) tahun 2024, kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang tidak konsentrasi—salah satunya akibat aktivitas merokok—masih menjadi perhatian serius. Penelitian dari National Institutes of Health (NIH) menyebutkan, pengendara yang merokok memiliki risiko kecelakaan 1,5 kali lebih tinggi dibandingkan yang tidak merokok karena aktivitas tangan yang terganggu saat memegang rokok dan batuk yang tiba-tiba. Fenomena amuk massa atau mob justice yang terjadi dalam kasus ini juga menunjukkan peningkatan signifikan di perkotaan, didorong oleh tingkat stres dan frustasi pengguna jalan yang tinggi akibat kemacetan. Studi psikologi sosial dari Universitas Indonesia (2023) mengungkapkan, 60% kasus penganiayaan jalanan di Jakarta dipicu oleh hal sepele seperti klakson atau teguran ringan.

Infografis Potensi Bahaya Merokok Saat Berkendara:
Bayangkan situasi di mana tangan kiri Anda harus melepaskan setir untuk memegang rokok dan korek api. Dalam kecepatan 60 km/jam, dalam 1 detik kendaraan Anda sudah melaju sekitar 16 meter. Jika tiba-tiba ada rintangan, waktu reaksi Anda tertunda karena fokus terpecah. Selain itu, asap rokok yang masuk ke mata bisa menyebabkan reflek terpejam dan kehilangan fokus pandangan. Hal ini diperparah jika abu rokok beterbangan dan mengenai pengendara lain, yang kerap memicu konflik horisontal seperti kasus di atas.


Kesadaran akan keselamatan jalan raya bukan hanya soal kepatuhan aturan, melainkan juga tentang mengendalikan emosi dan menghormati sesama pengguna jalan. Jangan biarkan kebiasaan kecil seperti merokok atau amarah sesaat menghancurkan masa depan dan mengancam nyawa orang lain. Setiap keputusan yang diambil di belakang setir memiliki konsekuensi besar; pilihlah untuk menjadi pengendara yang bijak, sabar, dan bertanggung jawab demi terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan