Wanita di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan publik setelah videonya menembak mati seekor burung hantu beredar luas di media sosial. Aksi ini diduga dilakukan lantaran sang pelaku merasa terganggu dengan kehadiran hewan nocturnal tersebut di sekitar rumahnya. Akibat perbuatannya, wanita tersebut kini harus berhadapan dengan hukum.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, terduga pelaku adalah warga setempat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan burung hantu jenis Tyto Alba di lingkungan tinggalnya. Kejadian ini terjadi pada Rabu (14/1/2026) malam, dimana pelaku menembak burung tersebut menggunakan senapan angin hingga mati. Video aksi penembakan ini direkam oleh saksi mata dan kemudian diunggah ke jagad maya, memicu berbagai respons dan keprihatinan dari masyarakat luas.
Merespons viralnya video tersebut, jajaran Polres Belu bertindak cepat. Mereka melakukan klarifikasi serta pendalaman di lapangan dengan mengedepankan pendekatan profesional dan humanis. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang akurat.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari para saksi untuk memastikan peristiwa tersebut secara utuh dan objektif,” jelas Henry.
Saat ini, status terduga pelaku sedang dalam proses hukum. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, yang diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru. Proses ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum yang final.
Tinjauan Mengenai Konflik Satwa Liar dan Manusia di Perkotaan
Kejadian di Belu ini menggambarkan kompleksnya hubungan antara manusia dan satwa liar, khususnya burung hantu, yang mulai mendekati habitat permukiman. Burung hantu jenis Tyto Alba sering ditemukan di area pertanian dan pemukiman karena ketersediaan sumber makanan seperti tikus. Namun, keberadaan mereka seringkali dianggap mengganggu atau bahkan menakutkan bagi sebagian masyarakat.
Analisis Dinamika Ekosistem Perkotaan
Dalam ekologi perkotaan, burung hantu sebenarnya berperan sebagai pengendali hama alami. Konsumsi mereka terhadap tikus dan serangga membantu menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi kerusakan tanaman. Menghilangkan predator alami ini justru dapat menyebabkan ledakan populasi hama yang pada akhirnya merugikan pertanian dan kesehatan masyarakat.
Studi Kasus: Penanganan Satwa Liar di Jawa Barat
Sebagai perbandingan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Bandung sering menerima laporan terkait satwa liar seperti ular dan burung pemangsa di pemukiman. Alih-alih membunuh, mereka menerapkan prosedur evakuasi oleh tim ahli. Dalam satu kasus di tahun 2023, tim evakuasi berhasil memindahkan beberapa ekor ular phyton dari perumahan tanpa membunuhnya, kemudian melepasliarkannya ke habitat yang lebih sesuai. Pendekatan ini tidak hanya melindungi satwa, tetapi juga menghindari konflik hukum dan menjaga keseimbangan alam.
Simplifikasi Aturan Hukum di Indonesia
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, atau memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Meskipun Tyto Alba tidak selalu masuk kategori satwa yang dilindungi secara absolut di semua daerah, tindakan kekerasan tanpa alasan yang sah tetap dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 337 KUHPidana baru yang disebutkan dalam kasus ini mengatur tentang penganiayaan hewan, yang memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Infografis: Dampak Pembunuhan Satwa Liar
- Dampak Ekologis: Terganggunya rantai makanan dan potensi peningkatan populasi hama (tikus/serangga).
- Dampak Sosial: Munculnya konflik sosial di masyarakat akibat perbedaan persepsi terhadap satwa liar.
- Dampak Hukum: Ancaman sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan atau pembunuhan satwa.
- Solusi Ideal: Koordinasi dengan balai konservasi setempat untuk evakuasi satwa liar.
Penutup
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran ekologis dan hukum dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Alih-alih mengambil tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak, langkah koordinasi dengan pihak berwenang atau ahli satwa liar adalah pilihan yang lebih bijak. Mari kita jaga kelestarian alam dengan cara yang arif, karena setiap makhluk hidup memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem bumi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.