Di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026, Ety Nurhayati, staf operasional PT Indomonang Jadi, menyampaikan pengakuannya di hadapan majelis hakim. Ia mengakui bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah memenuhi setiap permintaan dana terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak tahun 2010. Ety menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diberikan dalam dua bentuk, yaitu secara tunai dan melalui transfer rekening bank.
Sidang ini mengadili delapan terdakwa yang terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator), Jamal Shodiqin (Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda), Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Haryanto (mantan Dirjen PPTKA yang kini menjabat Staf Ahli Menteri), Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), Devi Angraeni (Direktur PPTKA), dan Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA).
Dalam keterangannya, Ety membeberkan detail tarif yang berlaku untuk pengurusan izin TKA. Untuk tenaga kerja asal Thailand, biaya yang disetorkan adalah sebesar Rp 1,5 juta per izin, sedangkan untuk TKA asal China dikenakan tarif Rp 500 ribu. Ety menyatakan bahwa seluruh transaksi pembayaran tersebut dilakukan sesuai permintaan yang disampaikan oleh terdakwa Putri Citra Wahyoe.
Ety menguraikan kronologi pembayaran yang berubah seiring waktu. Pada periode awal, yaitu tahun 2010 hingga 2012, pembayaran dilakukan secara tunai mengingat sistem pelayanan saat itu masih konvensional dan belum terdigitalisasi. Namun, seiring bergesernya sistem pelayanan dari tatap muka menjadi online pada tahun 2019, metode pembayaran turut berubah. Sejak tahun 2019 hingga saat ini, Ety mengaku mentransfer sejumlah uang ke rekening bank yang telah disediakan oleh Putri.
Jaksa Penuntut Umum kemudian membacakan surat dakwaan terkait kasus pemerasan ini. Perkara ini menjerat Putri Citra Wahyoe beserta tujuh terdakwa lainnya yang didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Aksi ini diduga berlangsung selama periode 2017 hingga 2025 dengan total nilai kerugian negara yang mencapai Rp 135,29 miliar.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa adalah memaksa pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan sejumlah uang atau barang. Ancaman yang diberikan cukup nyata: jika permintaan tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tersebut tidak akan diproses. Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta barang mewah berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Tujuan dari pemerasan ini, menurut jaksa, adalah untuk memperkaya diri sendiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker. Rincian dana yang diduga diperoleh secara ilegal tersebut mencakup Rp 6,39 miliar untuk Putri Citra Wahyoe, Rp 551,16 juta untuk Jamal Shodiqin, Rp 5,24 miliar untuk Alfa Eshad, Rp 460 juta untuk Suhartono, Rp 84,72 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn untuk Haryanto, Rp 25,2 miliar serta satu unit motor Vespa untuk Wisnu Pramono, Rp 3,25 miliar untuk Devi Angraeni, dan Rp 9,48 miliar untuk Gatot Widiartono.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kasus ini menyoroti celah sistemik dalam birokrasi pengelolaan tenaga kerja asing di Indonesia, di mana oknum petugas memanfaatkan kewenangan untuk mempersulit proses administratif guna meraup keuntungan pribadi. Fenomena ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap layanan publik, terutama yang melibatkan izin dan regulasi kompleks.
Korupsi di sektor ketenagakerjaan seringkali tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Setiap prosedur yang dipersulit demi gratifikasi ilegal menghambat potensi investasi dan mengurangi daya saing Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, penerapan sistem digitalisasi yang terintegrasi dan bebas intervensi manusia menjadi kunci utama memutus mata rantai KKN. Kita harus terus mendukung penegakan hukum yang tegas agar praktik-praktik peras-peras ini menjadi sejarah, membuka jalan bagi pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada rakyat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.