KLH Gugat Tiga Perusahaan Atas Bencana di Sumatera, Tuntut Ganti Rugi Rp 390 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terkait kasus kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Sumatera. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjerut tiga entitas korporasi sekaligus.

Berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst ini menyeret PT Multi Sibolga Timber sebagai tergugat. Perkara ini dikategorikan sebagai hal-hal yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Gugatan tersebut secara resmi diajukan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 190 miliar lebih.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan gugatan. Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Saptono, didampingi anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati. KLH menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability atas kerugian yang terjadi.

Berikut adalah rincian tuntutan ganti rugi lingkungan yang diajukan terhadap PT Multi Sibolga Timber:

  • Total Ganti Rugi: Rp 190.696.027.903
  • Biaya Verifikasi Sengketa: Rp 166.092.000
  • Biaya Kerugian Ekologis:

    • Penghidupan Fungsi Tata Air: Rp 129.802.500.000
    • Pengaturan Tata Air: Rp 1.462.121.000
    • Pengendalian Erosi dan Limpasan: Rp 384.600.000
    • Pembentukan Tanah: Rp 32.050.000
    • Pendaur Ulang Unsur Hara: Rp 295.501.000
    • Fungsi Pengurai Limbah: Rp 27.883.500
    • Biodiversitas (Keanekaragaman Hayati): Rp 173.070.000
    • Sumberdaya Genetik: Rp 26.281.000
    • Pelepasan Karbon: Rp 2.071.071.000
  • Kerugian Ekonomi Lingkungan: Rp 51.280.000.000
  • Peningkatan Sedimentasi: Rp 175.549.263
  • Penghitungan Run-Off: Rp 4.799.309.140

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLH juga mengajukan gugatan terhadap dua perusahaan lainnya. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL menjerut PT North Sumatra Hydro Energy dengan nilai sengketa Rp 22.544.302.500.

Gugatan kedua di PN Jaksel diajukan dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dengan tergugat PT Agincourt Resources. Sidang perdana untuk kasus ini juga digelar pada Selasa, 3 Februari 2026, di mana KLH menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 miliar.

Berikut adalah detail tuntutan terhadap PT Agincourt Resources:

  • Total Ganti Rugi Lingkungan: Rp 200.994.112.642
  • Biaya Pemulihan Lingkungan: Rp 25.246.090.500. Proses pemulihan harus meliputi pengajuan proposal yang detail berisi lokasi, luas area, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pemulihan, jadwal, rencana biaya, manajemen pelaksanaan, target capaian, dan teknik pemantauan. Laporan kemajuan harus diserahkan setiap 6 bulan.
  • Denda Keterlambatan Pembayaran: 6% per tahun dari total ganti rugi, dihitung per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga lunas.
  • Denda Keterlambatan Pemulihan: 6% per tahun dari total ganti rugi, dihitung per hari jika proses pemulihan tidak sesuai jadwal sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  • Eksekusi Putusan: Putusan dapat dijalankan meskipun masih ada upaya hukum banding atau kasasi.

Ketiga perusahaan—PT Multi Sibolga Timber, PT Agincourt Resources, dan PT North Sumatra Hydro Energy—sebelumnya telah masuk dalam daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pasca-bencana di Sumatera Utara. Atas pelanggaran ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin operasi ketiga perusahaan tersebut.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntut pertanggungjawaban penuh dari pelaku usaha yang merusak ekosistem. Tuntutan ganti rugi yang fantastis tidak hanya menjadi bentuk restorasi, tetapi juga peringatan keras bagi industri agar memprioritaskan keberlanjutan lingkungan. Setiap warga negara memiliki peran untuk mengawasi implementasi keputusan ini demi masa depan bumi yang lebih lestari.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan