Terungkap di Sidang Kasus Chromebook, Grup WA Bernama ‘Jajanan Pasar’ Jadi Sorotan.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Nama grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’ terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Grup tersebut juga memakai kode khusus ‘Senayan’ untuk menyebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).

Pengungkapan ini terjadi saat jaksa menggali keterangan dari Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Dalam persidangan ini, terdakwa yang didakwa merugikan negara adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Penyidik menemukan grup WhatsApp ‘Jajanan Pasar’ di ponsel milik Indra Nugraha yang disita terkait perkara ini. Seluruh anggota grup tersebut diketahui berasal dari internal PT Bhinneka Mentaridimensi.

“Kemudian di dalam handphone tersebutlah ada group WhatsApp Jajanan Pasar, seperti itu Saudara saksi ya?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Indra.

Jaksa kemudian menegaskan keanggotaan grup tersebut. “Group itu adalah seluruhnya orang Bhinneka?”
“Betul,” sahut Indra.

Persidangan juga mengungkap percakapan dalam grup yang terjadi pada 15 Juni 2020. “Ini pada tanggal 15 Juni 2020, di sini ada, ‘ini dari kemarin HP ada yang tanya gue ci, katanya SMP klik di kita’. Itu di tanggal 15 Juni 2020. Sementara, sudah diketahui klik sejak tanggal 15 Juni 2020 sementara klik itu terealisasi tadi tanggal 30 Juni 2020?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Indra.

Grup ini menggunakan sejumlah istilah kode untuk menyamarkan identitas dan entitas bisnis. Di antaranya, warna ‘merah’ berarti Sekolah Dasar (SD), ‘biru’ berarti Sekolah Menengah Pertama (SMP), ‘babeh’ merupakan sebutan untuk Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi, Hendrik Tio, sedangkan ‘emak’ adalah panggilan untuk rekanan PT Bhinneka bernama Mariana Susy.

“Oke, yang jadi pertanyaan saya, di sini, di group WhatsApp ini, banyak istilah-istilah. Tadi sudah dijelaskan merah SD, biru SMP, babeh Hendrik Tio, emak itu siapa?” tanya jaksa.
“Emak itu Novi, Pak,” jawab Indra awalnya.

Namun, jaksa menyanggah dengan menunjukkan bukti chat. “Masak di sini Novi ‘kemarin sabtu call nggak gerak’. Emak ini siapa?”
“Mariana Susy, Pak,” jawab Indra.
“Emak ini Mariana Susy yang merupakan rekanan dari Bhinneka?” tanya jaksa lanjut.
“Iya partner Bhinneka,” jawab Indra.

Tak hanya itu, jaksa juga membacakan kode lain seperti ‘Senayan’ untuk menyebut Kemendikbud, dan ‘Pak C’ untuk menyebut seseorang bernama Cepy.
“Kemudian ada lagi istilah ‘udah gatel kayaknya, dia mau bertamu ke Senayan’. Yang dimaksud Senayan dalam chat grup ini, istilah ini untuk siapa? Untuk apa?” tanya jaksa.
“Untuk Kemendikbud, Pak,” jawab Indra.

“Senayan itu kode untuk Kemendikbud, emak itu untuk Marina Susy. Kemudian ada lagi Istilah Pak C, C itu untuk siapa?” tanya jaksa.
“Pak Cepy,” jawab Indra.
“Jadi di dalam grup tersebut, ada kode-kode yang hanya diketahui oleh anggota grup itu?” tanya jaksa.
“Betul,” tegas Indra.

Sebelumnya, sidang dakwaan Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus ini.

Angka kerugian negara tersebut berasal dari dua sumber. Pertama, ditemukan kelebihan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, kerugian berasal dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandinya yang menggunakan grup WhatsApp tertutup dengan bahasa kode untuk menghindari deteksi. Penggunaan istilah sehari-hari seperti ‘babeh’ dan ‘emak’ menunjukkan upaya penyamaran hubungan bisnis yang sebenarnya. Fakta bahwa seluruh anggota grup berasal dari vendor yang sama, PT Bhinneka Mentaridimensi, memperkuat dugaan adanya kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah ini. Nilai kerugian yang fantastis, mencapai triliunan rupiah, menunjukkan betapa besarnya dampak korupsi sistemik terhadap keuangan negara, terutama pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Transparansi dalam proses lelang dan pengawasan ketat oleh aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memberantas praktik korupsi serupa di masa depan. Masyarakat perlu terus mengawal proses persidangan ini agar keadilan dapat ditegakkan dan aset negara dapat diselamatkan dari penyimpangan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan