Polres Tasikmalaya resmikan Direktorat PPA-TPPO sebagai harapan baru bagi Kabupaten Tasikmalaya.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dengan meluncurkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kebijakan nasional ini dinilai sebagai respons konkret atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta praktik perdagangan manusia yang meresahkan masyarakat. Kendati pembentukan direktorat dan satuan khusus tersebut di wilayah hukum Polda Jawa Barat baru diresmikan di Polres Karawang dan Polres Bogor, semangat transformasi pelayanan Polri tersebut telah dirasakan hingga ke daerah, termasuk Polres Tasikmalaya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan TPPO di 11 Polda serta satuan khusus di 22 Polres di seluruh Indonesia merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. “Pembentukan satuan khusus ini merupakan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan perkara yang menyangkut perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang. Dengan adanya unit khusus, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan laporan dan aparat penegak hukum dapat bekerja lebih fokus dan profesional,” ujar AKP Ridwan. Ia menambahkan, meskipun Polres Tasikmalaya belum memiliki satuan mandiri PPA dan TPPO, pihaknya tetap menjalankan penanganan perkara dengan standar yang sama. Upaya pencegahan dan penindakan, kata dia, terus dilakukan melalui kerja sama lintas sektor. “Kami tetap bekerja maksimal dan tidak menganggap remeh persoalan ini. Pencegahan terus kami lakukan bersama instansi terkait. Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pimpinan Polri dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan,” tegasnya. Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari berbagai pihak di Kabupaten Tasikmalaya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menilai pembentukan Direktorat PPA dan TPPO sebagai langkah nyata yang menjawab kegelisahan masyarakat. “Pembentukan satuan khusus ini patut diapresiasi. Ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat, khususnya terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab Polri atau KPAID saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen,” ungkap Ato.

Penguatan institusional ini menjadi krusial mengingat data terbaru menunjukkan tren kasus kekerasan berbasis gender dan eksploitasi anak yang terus berfluktuasi, memerlukan respons hukum yang lebih taktis dan terstruktur. Pendekatan restorative justice yang humanis perlu diintegrasikan dalam penanganan kasus-kasus sensitif ini untuk memastikan korban tidak mengalami trauma berulang saat berhadapan dengan proses hukum. Di Tasikmalaya, tantangan utama seringkali muncul dari pola pikir masyarakat tradisional yang masih menutup rapat kasus-kasus kekerasan dalam lingkup domestik, sehingga kehadiran satuan khusus ini diharapkan mampu memecah tembok sunyi tersebut melalui edukasi masif. Integrasi teknologi digital dalam pelaporan kasus juga menjadi kunci percepatan respons, mengingat banyak kasus TPPO saat ini melibatkan modus operandi online yang membutuhkan kecepatan tracing oleh aparat. Sementara itu, kolaborasi antara kepolisian, akademisi, dan NGO lokal seperti KPAID perlu diperkuat untuk menciptakan database korban yang komprehensif guna mencegah recidivism atau pengulangan pelaku. Studi kasus di wilayah Jawa Barat menunjukkan bahwa efektivitas penanganan kasus anak meningkat signifikan ketika terdapat pendampingan psikologis terpadu sejak tahap penyelidikan, sebuah model yang kini mulai diadopsi dalam SOP baru direktorat ini. Infografis distribusi kasus TPPO di wilayah Jawa Barat mengindikasikan pola migrasi korban dari desa ke kota yang rentan dieksploitasi, menyoroti urgensi penguatan kapasitas aparat di level Polres sebagai benteng pertama perlindungan. Transformasi ini bukan hanya sekadar perubahan struktural, melainkan fondasi baru dalam menegakkan keadilan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak dan perlindungan martabat perempuan di seluruh penjuru nusantara. Mari kita bangun kesadaran kolektif bahwa setiap laporan yang berani disampaikan adalah langkah awal memutus rantai kejahatan, mengubah ketakutan menjadi kekuatan, dan memastikan masa depan generasi penerus bangsa terlindungi dengan sebaik-baiknya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan