KPK membongkar skema pemerasan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa dengan skema ‘all in’. Artinya, biaya yang dibayarkan oleh calon perangkat desa (caperdes) sudah mencakup seluruh proses hingga mereka resmi menduduki jabatan yang diinginkan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan besaran tarif yang dipatok mencapai Rp 165 juta hingga Rp 225 juta. “Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165-Rp 225 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Mekanisme pemerasan ini ternyata melibatkan markup harga oleh bawahan Sudewo. Awalnya, Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, anak buahnya, yaitu YON dan JION, menaikkan angka tersebut menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per caperdes. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Praktik ini tidak hanya berupa transaksi suap, melainkan juga disertai ancaman. Apabila caperdes tidak mematuhi ketentuan tarif tersebut, formasi perangkat desa dijanjikan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Berdasarkan data yang dihimpun, hingga 18 Januari 2026, tersangka JION telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 2,6 miliar. Dana tersebut berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudewo (Bupati Pati periode 2025-2030), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken). Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah, di mana jabatan yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi justru berubah menjadi komoditas bisnis. Praktik pungutan liar dengan modus “all in” ini semakin memprihatinkan karena melibatkan kepala desa sebagai perantara, menunjukkan adanya indikasi sistemik dalam jaringan korupsi di tingkat desa. Fenomena ini menggambarkan bagaimana kekuasaan seringkali disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat banyak.
Pengungkapan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperketat seleksi dan pengawasan terhadap pengisian jabatan publik. Masyarakat perlu lebih kritis dan berani melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemui di lapangan. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk layanan publik harus transparan dan sesuai aturan, bukan justru menjadi beban tambahan yang memberatkan rakyat. Mari bersama-sama menjaga integritas bangsa dengan mendukung penegakan hukum dan melawan praktik korupsi di segala level.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.