KPK Bongkar Kendala saat Amankan Bupati Pati Sudewo dalam OTT Terbaru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Proses operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo menghadapi tantangan khusus. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengakui adanya kesulitan di lapangan, terutama saat mengidentifikasi ‘Tim 8’ yang diduga kuat membantu aksi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Kesulitan utama terletak pada pencocokan identitas pelaku. “Di lapangan kita tidak tahu siapa ini orangnya. Baru tahu kalau ini orang bupati, ini oknum bupati, dan ini ‘Tim 8’,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Penyidik terpaksa melakukan pemeriksaan intensif selama berjam-jam. Proses interogasi dilakukan terhadap sejumlah kepala desa dan perangkat desa lainnya guna memastikan siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut. “Setelah pemeriksaan berjam-jam, keterangan dari sana-sini, barulah kita menanyai kepala desa lain dan perangkat desa. Dari situ terungkap, ‘Oh si orang ini, si ini, si ini. Bagiannya si ini, si ini’,” jelas Asep.

Proses OTT ini berjalan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Asep menambahkan bahwa beberapa tersangka yang diamankan sempat menolak mengakui perbuatan mereka. Bahkan, ada upaya perlawanan dengan menginformasikan kepada pihak lain yang akan diamankan, serta mereset ponsel untuk menghilangkan bukti. “Dinamika di lapangan seperti itu. Mereka mungkin menunggu cukup lama, perjalanan ke sini juga lama. Kita juga harus mempertimbangkan bahwa setiap kepala daerah punya konstituen dan pendukung,” imbuhnya.

Struktur Jaringan ‘Tim 8’

‘Tim 8’ merupakan bagian dari tim sukses (timses) Sudewo saat mencalonkan diri sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Tim ini dibentuk khusus untuk memuluskan upaya pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak November 2025, Sudewo telah merencanakan pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya.

Di setiap kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam), yang dikenal sebagai ‘Tim 8’. Berikut adalah anggota ‘Tim 8’ yang teridentifikasi:

  1. Sisman: Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
  2. Sudiyono: Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  3. Abdul Suyono: Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  4. Imam: Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  5. Yoyon: Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  6. Pramono: Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  7. Agus: Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
  8. Sumarjiono: Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

Tersangka dan Dasar Hukum

OTT terhadap Sudewo dilakukan pada Senin (19/1). Dari kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Sudewo (Bupati Pati periode 2025-2030)
  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
  • Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.


Korupsi yang melibatkan pengisian jabatan di tingkat desa menunjukkan betapa rentannya sistem birokrasi lokal jika tidak diawasi ketat. Praktik pemerasan oleh pejabat publik dan kroni-kroninya merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang adil. Penindakan tegas oleh penegak hukum menjadi kunci untuk membersihkan praktik busuk ini. Setiap warga negara memiliki peran untuk mengawasi dan melaporkan kecurangan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jangan pernah takut bersuara untuk kebenaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan