Bupati Sudewo Bentuk Tim 8 Peras Perangkat Desa, Ini Daftar Nama Anggotanya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Pati Sudewo menyusun strategi terstruktur untuk melancarkan aksi pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa dengan membentuk kelompok khusus bernama ‘Tim 8’. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) memanfaatkan tim suksesnya pada Pilkada lalu untuk mengeksekusi rencana tersebut.

“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Mekanisme ini berjalan sistematis dengan menunjuk Kepala Desa (Kades) yang merupakan bagian dari timses Sudewo di masing-masing kecamatan untuk bertindak sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). Kelompok yang dikenal sebagai ‘Tim 8’ ini mengkoordinir aksi pemerasan secara terstruktur.

Anggota ‘Tim 8’ yang teridentifikasi terdiri dari Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana), Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal), Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota), Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota), Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen), dan Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken).

Dalam struktur ini, Abdul Suyono dan Sumarjiono bertugas menghubungi kepala desa di wilayahnya untuk memerintahkan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan instruksi Sudewo, mereka menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per Caperdes. “Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” jelas Asep.

Praktik ini diduga kuat melibatkan ancaman. Caperdes yang tidak mematuhi ketentuan diancam formasi perangkat desa tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya. Berdasarkan data hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini: Sudewo (Bupati Pati 2025-2030), Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi dengan modus pemerasan melalui perangkat desa menunjukkan urgensi reformasi birokrasi dan pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen jabatan publik. Setiap warga negara perlu kritis dan berani melaporkan indikasi penyimpangan agar praktik serupa tidak terulang.

Pengungkapan kasus ini mengingatkan kita bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa harus diperkuat. Masyarakat perlu aktif mengawal proses pengisian jabatan publik di wilayahnya, karena integritas pemimpin lokal sangat menentukan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan