Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan: Saya Dikorbankan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Pati, Sudewo, angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merasa dirinya menjadi korban dalam situasi ini dan menegaskan sama sekali tidak mengetahui adanya praktik pungutan liar atau permintaan uang terkait rekrutmen tersebut.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” ujar Sudewo saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rencana pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Pati dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Penundaan ini dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pati tahun 2026 hanya mampu membiayai gaji Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, mulai dari September.

Sudewo juga menyatakan bahwa dirinya belum pernah membahas secara formal maupun informal mengenai pengisian perangkat desa kepada siapa pun, termasuk kepada Kepala Desa, Camat, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia mengaku telah memanggil Tri Suharyono, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada awal Desember 2025 untuk membahas draf peraturan bupati.

“Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT dan juga mengundang ormas LSM dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi ya itu, dan itu betul-betul saya niatkan,” tutur Sudewo.

Ia menegaskan selama menjabat, tidak ada satupun pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang melibatkan transaksional. “Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” imbuhnya.

Mengenai rumor adanya tarif Rp 125 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap perangkat desa, Sudewo membantah keras. “Oh enggak (pemerasan). Saya pesan untuk warga Pati tetap tenang sudah,” tegasnya.

Penjelasan KPK dan Kronologi Kasus

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan dengan diperkirakan 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

KPK menduga informasi ini dimanfaatkan oleh Sudewo (SDW), Bupati Pati periode 2025-2030, bersama tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak November 2025, Sudewo diduga membahas rencana ini dengan timsesnya dan menunjuk Kepala Desa yang juga bagian dari timses di tiap kecamatan sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai ‘Tim 8’.

Anggota ‘Tim 8’ yang disebutkan KPK antara lain:

  • Sisman (Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana)
  • Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  • Imam (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
  • Yoyon (Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota)
  • Pramono (Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota)
  • Agus (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)

KPK mengungkap Abdul Suyono dan Sumarjiono menginstruksikan pengumpulan uang dari Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, mereka menetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per Caperdes. Tarif ini diduga merupakan mark-up dari tarif awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta yang ditetapkan Sudewo.

Praktik ini diduga disertai ancaman. Jika Caperdes tidak membayar, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono (JION) tercatat mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Sudewo (Bupati Pati 2025-2030)
  2. Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  3. Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
  4. Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken)

Analisis dan Data Tambahan

Kasus ini menyoroti celah dalam sistem rekrutmen perangkat desa yang kerap menjadi ladang korupsi karena tingginya animo masyarakat untuk menduduki posisi tersebut. Berdasarkan data BPS tahun 2023, gaji perangkat desa di Jawa Tengah rata-rata berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, namun biaya untuk “membeli” posisi ini seringkali jauh lebih besar, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sebuah studi kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Blora pada 2022, di mana oknum camat meminta Rp 30 juta per orang untuk memuluskan Caperdes. Modus operandinya hampir identik: memanfaatkan keterbatasan formasi dan menciptakan ketakutan bahwa kesempatan tidak akan datang dua kali.

KPK terus mendalami aliran dana Rp 2,6 miliar tersebut. Dugaan sementara, dana tersebut tidak hanya mengalir ke tingkat koordinator kecamatan, tetapi juga ke jaringan yang lebih tinggi. Transparansi dalam penggunaan APBD untuk gaji perangkat desa juga menjadi sorotan. Jika APBD hanya mampu menanggung gaji empat bulan, keberlanjutan finansial perangkat desa menjadi tanda tanya besar.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi birokrasi daerah. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera. Masyarakat perlu diedukasi untuk tidak segan melaporkan praktik pungli, meskipun ancaman kehilangan kesempatan kerja sangat nyata. Sistem seleksi yang transparan dan terbuka, seperti yang dijanjikan Sudewo melalui sistem CAT, seharusnya menjadi standar wajib untuk meminimalisir intervensi manusia.

Selain itu, pengawasan eksternal dari LSM, ormas, dan media harus diperkuat. Tanpa kontrol sosial yang ketat, ruang bagi koruptor untuk bergerak akan tetap terbuka. Keterlibatan Kepala Desa dalam jaringan ini menunjukkan bahwa sentralisasi kekuasaan di tingkat desa masih sangat kuat dan rentan disalahgunakan.

Ke depan, sistem rekrutmen perlu didigitalisasi sepenuhnya. Mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman, harus terintegrasi dalam satu platform terbuka yang dapat diakses publik. Hal ini akan memutus mata rantai permainan oknum tertentu. Selain itu, audit forensik terhadap pengelolaan dana Silpa dan APBD perangkat desa harus dilakukan secara rutin.

Kasus Bupati Pati ini menjadi pelajaran berharga bahwa praktik korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat kecil yang berharap pada pekerjaan tersebut. Masyarakat harus cerdas dan kritis, jangan mau menjadi korban kesewenangan oknum pejabat. Sistem harus diperbaiki, bukan hanya sekadar mengganti pelaku.

Korupsi adalah musuh bersama. Perlawanan terhadapnya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Jangan pernah mentoleransi praktik pungli, sekecil apa pun itu. Karena kesempatan yang diberikan tanpa transparansi seringkali adalah jebakan kematian bagi masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan