Anggota DPRD Kudus, Superiyanto, harus menerima vonis hukuman kerja sosial selama 60 jam karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian. Keputusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, pada Selasa (20/1/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Purnomosidi bersama hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari menyatakan Superiyanto bersalah melanggar Pasal 303 bis KUHP lama yang telah diganti menjadi Pasal 427 KUHP baru mengenai perjudian.
Awalnya, Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, vonis tersebut akhirnya diganti menjadi kerja sosial. Putusan ini menjadi yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku awal tahun 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan subsider.
Hukuman kerja sosial ini akan dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Mekanisme pelaksanaannya adalah tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut. Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi menegaskan bahwa jika terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tersebut—baik sebagian maupun seluruhnya—maka pidana penjara empat bulan akan diberlakukan kembali.
Pertimbangan hukum majelis hakim merujuk pada peraturan perundang-undangan baru, khususnya Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini membolehkan hakim mengganti pidana penjara dengan kerja sosial bagi terdakwa yang divonis kurang dari lima tahun. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Superiyanto dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain Superiyanto, empat terdakwa lain dalam kasus perjudian yang sama, yaitu Rud, Kus, Sud, dan Sun, juga menerima vonis serupa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara enam bulan untuk keempatnya, namun diganti dengan kerja sosial 60 jam yang sama persis dengan Superiyanto. Semua terdakwa menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir sehingga status mereka belum langsung bebas usai sidang.
Penerapan Sanksi Sosial dalam KUHP Baru
Penerapan hukuman kerja sosial dalam putusan ini menandai pergeseran signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia pasca-berlakunya KUHP baru. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga asas kemanfaatan bagi terpidana dan masyarakat sekitar. Dengan melibatkan terpidana dalam aktivitas sosial, sistem peradilan berharap dapat mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan tanpa mengurangi keadilan bagi korban atau masyarakat.
Studi kasus yang terjadi di Kudus ini menunjukkan bagaimana penegakan hukum dapat beradaptasi dengan regulasi terbaru. Penggunaan Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023 memberikan ruang diskresi bagi hakim untuk menilai apakah pelaku tindak pidana tertentu lebih layak mendapatkan pembinaan sosial daripada isolasi di balik jeruji besi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice, di mana pemulihan hubungan sosial menjadi fokus utama.
Namun, penerapan sanksi ini juga menimbulkan diskusi mengenai efektivitasnya, terutama dalam kasus tindak pidana yang berulang. Data menunjukkan bahwa hukuman kerja sosial lebih efektif untuk pelaku tindak pidana ringan atau pertama kali. Bagi pejabat publik seperti anggota DPRD, vonis ini menjadi ujian reputasi yang cukup berat meskipun tidak mengharuskannya mendekam di penjara.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah konsistensi pelaksanaan kerja sosial. Pengawasan ketat dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan bahwa terpidana benar-benar melaksanakan kewajibannya. Jika pengawasan longgar, sanksi ini bisa dianggap sebagai “hukuman ringan” yang tidak memberikan efek jera maksimal.
Di sisi lain, masyarakat Kudus khususnya menerima putusan ini sebagai bentuk keadilan yang restoratif. Alih-alih menghabiskan waktu di penjara, terpidana diminta memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. Ini memberikan pelajaran berharga bagi pelaku dan menjadi contoh bahwa hukum tidak selalu identik dengan kurungan badan, melainkan juga perbaikan perilaku melalui kontribusi sosial.
Ke depan, implementasi hukuman kerja sosial perlu diiringi dengan regulasi teknis yang lebih rinci. Penting bagi aparat penegak hukum memastikan bahwa sanksi ini tidak dimaknai sebagai “hukuman mudah”, melainkan sebagai bentuk pemidanaan yang lebih manusiawi namun tetap tegas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga.
Masyarakat diajak untuk terus mengawasi proses hukum di Indonesia, termasuk dalam penerapan sanksi sosial ini. Kehadiran KUHP baru membawa angin segar bagi sistem peradilan, namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan di lapangan. Mari bersama-sama mendukung terwujudnya keadilan yang restoratif dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.