Timothy Ronald Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang wanita berusia 25 tahun bernama Agnes Stefani mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan influencer Timothy Ronald. Agnes telah menyerahkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya didampingi oleh pengacaranya, Jajang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor register STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jajang, kuasa hukum yang mendampingi Agnes, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat untuk menindaklanjuti tindakan dua orang, yaitu TR (Timothy Ronald) dan seorang rekan berinisial K. Dalam laporannya, Agnes menyebutkan kerugiannya mencapai lebih dari Rp 1 miliar secara pribadi.

Agnes yang telah mengenal dunia kripto sejak lima tahun lalu pertama kali mengenal Timothy melalui media sosial Instagram. Pada periode 2023 hingga 2024, ia memutuskan untuk bergabung dengan tim tersebut. Namun, realitas yang dihadapi berbeda jauh dengan visi dan misi yang dijanjikan di awal.

Ketika Agnes dan teman-temannya mengajukan komplain terkait ketidaksesuaian ini, mereka justru dikick atau dikeluarkan dari grup percakapan. Meskipun sempat tertarik dengan penawaran yang diberikan, Agnes menyatakan bahwa tawaran tersebut tidak perlu terealisasi. Ia menyoroti klaim win rate (tingkat kemenangan) yang ditawarkan konon mencapai puluhan persen, namun kenyataannya tidak sesuai harapan.

Kasus ini bukanlah satu-satunya laporan yang menjerat Timothy Ronald. Sebelumnya, seorang pria bernama Younger juga telah melaporkan kasus serupa dengan nilai kerugian yang lebih fantastis, mencapai Rp 3 miliar. Younger mengaku tergiur setelah melihat gaya hidup mewah Timothy di media sosial, termasuk kemampuannya membeli mobil mewah di usia muda.

Younger mengaku menghabiskan dana sekitar Rp 50-an juta untuk membeli member di Akademi Kripto, platform edukasi pasar aset kripto yang didirikan Timothy Ronald bersama rekan Kalimasada. Ia membeli paket member seharga Rp 9 juta dan diiming-imingi paket lifetime senilai Rp 39 juta. Timothy dan Kalimasada bahkan menjanjikan keuntungan hingga 500 persen dari modal yang ditanamkan.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan intensif terkait laporan dugaan penipuan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penyelidik akan mendalami laporan dengan memanggil pelapor dan menganalisis barang bukti yang ada.

Meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan langsung di Instagram, Timothy Ronald belum memberikan respons apa pun terkait tuduhan ini. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap iming-iming keuntungan besar dari investasi aset kripto tanpa pemahaman yang mendalam.

Investasi aset kripto memang menawarkan peluang keuntungan yang menggiurkan, namun di baliknya terdapat risiko volatilitas yang sangat tinggi. Penting bagi setiap investor untuk memahami mekanisme pasar, teknologi blockchain, dan jangan mudah terpancing oleh gaya hidup glamor yang ditampilkan di media sosial. Lakukan riset mandiri dan verifikasi legalitas platform sebelum menanamkan modal.

Ingatlah bahwa kesuksesan finansial tidak dibangun dalam semalam melalui jalan pintas yang meragukan. Edukasi diri sendiri adalah kunci utama dalam menghindari jebakan investasi bodong. Tetap bijak dalam mengelola keuangan dan selalu prioritaskan keamanan aset Anda di atas segalanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan