Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Sudewo telah merencanakan aksi ini sejak formasi calon perangkat desa (caperdes) dibuka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pati pada Senin (19/1). Dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2025), KPK mengumumkan total ada empat orang yang ditahan di Rutan KPK. Empat tersangka tersebut meliputi:

  • Sudewo (Bupati Pati periode 2025-2030)
  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
  • Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan awal mula kasus ini. Pada Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa dengan jumlah kekosongan diperkirakan mencapai 601 jabatan. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Sudewo untuk melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada para caperdes melalui tim sukses dan orang kepercayaannya.

“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.

Mekanisme pemerasan ini terstruktur rapi. Di setiap kecamatan, Sudewo menunjuk Kepala Desa yang juga bagian dari Timsesnya sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian menghubungi kepala desa lainnya untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari caperdes.

Sudewo mematok tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per caperdes. Tarif ini ternyata sudah digelembungkan oleh Suyono dan Sumarjiono dari harga awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta-Rp 225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ungkap Asep.

Dalam prosesnya, para caperdes diancam agar mematuhi ketentuan tersebut. Ancaman yang diberikan adalah formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya jika mereka menolak membayar.

Hingga 18 Januari 2026, terkumpul uang sebesar Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” jelas Asep.

Uang Rp 2,6 miliar ini menjadi barang bukti utama yang disita KPK dari penguasaan para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menyoroti celah dalam sistem rekrutmen perangkat desa yang rentan disalahgunakan. Fenomena jual beli jabatan di tingkat desa seringkali terjadi karena tingginya animo masyarakat untuk menduduki posisi tersebut, ditambah dengan sistem seleksi yang belum sepenuhnya transparan. Praktik seperti ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menutup akses bagi calon potensial yang sebenarnya layak melalui kompetensi.

Di berbagai daerah, upaya pencegahan terus digalakkan melalui digitalisasi sistem pendaftaran dan seleksi perangkat desa untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungli. Namun, kesadaran dan komitmen integritas dari pimpinan daerah menjadi kunci utama pemberantasan korupsi skala mikro ini. Masyarakat perlu diberdayakan sebagai pengawas aktif agar setiap indikasi pemerasan dapat segera dilaporkan.

Jaga integritas di setiap posisi, karena kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai. Setiap langkah kecil dalam pemberantasan korupsi, termasuk di tingkat desa, adalah fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada rakyat. Teruslah menjadi bagian dari solusi dengan mendukung transparansi dan akuntabilitas di setiap lini pemerintahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan