Pemprov Banten Siapkan Rp 164 Miliar untuk Membangun 40 Kilometer Jalan Desa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan dana sebesar Rp 164 miliar untuk proyek infrastruktur jalan pedesaan dalam kerangka program Bangun Jalan Desa Sejahtera, yang dikenal sebagai Bang Andra. Jumlah anggaran ini mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan dengan peruntukan dana pada periode anggaran sebelumnya.

Gubernur Banten, Andra Soni, turun langsung meninjau kondisi salah satu ruas jalan di Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam kunjungan lapangan tersebut, orang nomor satu di Banten itu sempat mengendarai sepeda motor untuk melintasi jalan rusak yang seharusnya menjadi prioritas perbaikan. Kondisi jalan aspal penghubung antar desa itu tampak memprihatinkan dengan lubang-lubang besar dan genangan air yang harus dilintasi oleh gubernur beserta rombongannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, membenarkan mengenai penganggaran dana tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terkait ruas jalan desa mana saja yang layak dan akan masuk dalam prioritas pembangunan. Arlan merinci bahwa untuk tahun ini, dana sebesar Rp 164 miliar direncanakan akan digunakan untuk menangani panjang jalan sekitar 30 hingga 40 kilometer.

Arlan juga memaparkan perbandingan anggaran dari tahun ke tahun. Pada APBD Murni 2025, alokasi dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan desa hanya mencapai Rp 80 miliar. Namun, setelah melalui proses perubahan APBD, dana tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 150 miliar. “Tahun lalu anggaran murni sekitar Rp 80 miliar, kemudian pada APBD Perubahan menjadi sekitar Rp 150 miliar. Sekarang, anggaran murni saja sudah Rp 164 miliar, jadi jelas ada peningkatan signifikan,” ucap Arlan.

Peningkatan komitmen pendanaan ini diproyeksikan akan terus berlanjut. Arlan memastikan kemungkinan besar anggaran untuk pembangunan jalan desa akan kembali bertambah pada tahap APBD Perubahan tahun 2026. “Ke depan, di APBD Perubahan juga akan ditambahkan lagi. Jadi komitmen Pak Gubernur terhadap program ini, alhamdulillah, sangat baik dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi kabupaten dan kota,” katanya.

Lebih lanjut, Arlan menegaskan bahwa program Bang Andra merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah desa. Mengingat pengelolaan jalan desa secara hukum merupakan kewenangan pemerintah desa, skema ini dirancang untuk saling mendukung. “Program ini merupakan bentuk kolaborasi dengan kabupaten/kota. Provinsi berperan sebagai koordinator, sementara kabupaten dan kota memiliki wilayah dan permasalahan masing-masing, termasuk keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Menghadapi tantangan infrastruktur yang kompleks, pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama dalam mempercepat pembangunan daerah. Peningkatan anggaran yang signifikan ini membawa angin segar bagi masyarakat pedesaan yang selama ini terisolasi akibat akses jalan yang buruk. Semangat gotong royong antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan desa diharapkan mampu mewujudkan konektivitas yang lebih baik, sehingga roda perekonomian masyarakat dapat berputar lebih kencang dan kesejahteraan semakin terangkat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan