Terbongkar Modus Dua Tersangka yang Janjian Melakukan Masturbasi di Dalam Bus TransJakarta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi di Jakarta telah mengamankan dua pria terkait aksi cabul yang dilakukan di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kedua pelaku yang berinisial HW dan FTR ini terbukti melakukan masturbasi secara berjamaah dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara selama satu tahun akibat perbuatan tidak senonoh tersebut.

Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis, 15 Januari 2026, tepatnya di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, bus TransJakarta sedang dipadati oleh penumpang. Aksi dua pria tersebut terekam oleh penumpang lain dan videonya menjadi viral di berbagai platform media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat para penumpang meluapkan kemarahan mereka sambil membidikkan kamera ke wajah pelaku. Kemarahan penumpang dipicu oleh tindakan asusila yang dilakukan di ruang publik, dan mereka mendesak agar pelaku segera diturunkan dari bus.

Kronologi kejadian terungkap berdasarkan keterangan polisi. Kedua pelaku ternyata telah merencanakan aksi ini sebelumnya. Mereka adalah teman yang baru saling mengenal sekitar tiga hari dan kerap berkomunikasi. Pada hari kejadian, mereka berjanji untuk pulang kerja bersama menggunakan bus yang sama melalui Halte Busway PIK. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat berada di dalam bus, posisi kedua pelaku berdiri persis di belakang seorang korban. Tanpa rasa malu, pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma. Cairan tersebut menetes dan mengenai baju korban. Awalnya, korban tidak menyadari apa yang terjadi dan mengira cairan yang menempel di punggung bawahnya hingga menetes ke kaki tersebut adalah tetesan air pendingin ruangan (AC) bus.

Aksi bejat itu baru terbongkar ketika seorang penumpang lain melihatnya dan berteriak. Penumpang tersebut mencekik pelaku HW sambil berteriak, “Kamu c*li, ya”. Mendengar teriakan itu, korban baru tersadar bahwa cairan di baju belakangnya bukanlah air AC, melainkan sperma pelaku. Kemarahan penumpang pun semakin memuncak, memaksa pelaku untuk segera diamankan.

Polisi kemudian menangkap kedua pelaku pada Jumat, 16 Januari 2026. Selain menahan HW dan FTR, petugas juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti utama. Pada hari Sabtu, 17 Januari 2026, status keduanya resmi dinaikkan menjadi tersangka. Onkoseno menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan kejiwaan kedua pelaku oleh psikolog forensik.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi pengguna transportasi umum. Tindakan asusila di ruang publik adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Masyarakat diajak untuk tidak ragu melaporkan setiap kejanggalan atau tindakan yang mengganggu kenyamanan saat berada di transportasi massal. Keberanian korban dan saksi untuk bersuara adalah kunci utama dalam mengungkap kasus semacam ini.

Setiap pengguna transportasi berhak atas rasa aman dan nyaman selama perjalanan. Jangan pernah takut untuk menegur atau melaporkan pelaku ke pihak berwenang jika melihat atau mengalami pelecehan. Tindakan cepat dan berani kita dapat mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan