Pengacara Bongkar Alasan Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah mengambil keputusan resmi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini mencuat ke publik setelah pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, memberikan penjelasan terkait alasan di balik pengajuan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif bagi keduanya.

Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa sejatinya Jokowi memiliki prinsip yang kokoh terkait penyelesaian kasus ini. Awalnya, mantan kepala negara tersebut sama sekali tidak memberikan arahan untuk menempuh jalur damai. Jokowi justru menginginkan proses persidangan tetap berjalan guna memperoleh kepastian hukum mengenai keaslian dokumen ijazahnya sekaligus memulihkan nama baiknya yang telah tercemar.

Namun, dinamika berubah setelah terjadinya sebuah pertemuan di Solo. Rivai menyebutkan bahwa setelah momen tersebut, dirinya mendapatkan instruksi baru untuk berupaya menempuh jalur keadilan restoratif bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Rivai menilai kebijakan ini bersifat situasional dan berlandaskan pada pertimbangan kemanusiaan, terutama mengingat kondisi kesehatan Eggi Sudjana yang kurang baik.

Setelah memfasilitasi proses restorative justice untuk kedua tersangka tersebut, Rivai menyatakan tidak ada arahan lanjutan yang diberikan kepadanya. Sebagai pengacara, ia kembali melaksanakan tugas awalnya, yaitu mengupayakan penyelesaian perkara bagi para tersangka lainnya melalui jalur pengadilan. Rivai menegaskan bahwa pemberian keadilan restoratif yang terjadi sebelumnya bersifat insidental dan murni didasari faktor kemanusiaan, bukan kebijakan permanen yang akan diterapkan untuk semua tersangka dalam kasus ini.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan demi hukum berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengacu pada prinsip keadilan restoratif. Proses ini telah dilaksanakan pada 14 Januari 2026, didasarkan pada permohonan dari pelapor dan tersangka, serta telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.

Sementara itu, untuk tersangka lain di luar Eggi dan Damai, proses hukum tetap berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Berbagai agenda pemeriksaan juga dijadwalkan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka yang bersangkutan. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum.

Data Riset Terbaru:
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti penerapan restorative justice dalam ranah pencemaran nama baik di level elit politik. Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menunjukkan bahwa penggunaan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir, namun seringkali menuai pro kontra terkait transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum. Analisis hukum menyebutkan bahwa meskipun UU ITE kerap digunakan sebagai dasar pelaporan, pendekatan damai sering dipilih untuk menghindari eskalasi konflik sosial yang lebih luas, meskipun hal ini berisiko mengurangi efek jera bagi pelaku.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Bayangkan sebuah sengketa yang semestinya diselesaikan di ruang sidang formal, namun berakhir di meja perundingan pribadi karena pertimbangan kemanusiaan. Dalam konteks ini, restorative justice berfungsi seperti “jalan tengah” yang memprioritaskan pemulihan hubungan dan kondisi kesehatan pelaku daripada hukuman pidana. Namun, penting untuk dipahami bahwa mekanisme ini tidak serta merta menghapus fakta hukum. Untuk kasus lain yang masih bergulir, proses hukum tetap berjalan seperti mesin yang harus menyelesaikan putarannya, memastikan setiap berkas dan keterangan saksi terverifikasi demi keadilan yang lebih menyeluruh.

Studi Kasus dan Infografis:
Dalam praktiknya, keadilan restoratif sering digambarkan sebagai lingkaran mediasi (restorative circle) yang melibatkan korban, pelaku, dan komunitas untuk mencapai mufakat. Studi kasus serupa pernah terjadi dalam sengketa tanah atau kasus penganiayaan ringan di tingkat komunitas, di mana kesepakatan damai lebih diutamakan untuk menjaga keharmonisan sosial. Namun, penerapannya dalam kasus ITE dengan tersangka publik figur seperti ini menjadi contoh kompleks bagaimana pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan bisa mempengaruhi jalannya keadilan prosedural.

Sistem hukum terus beradaptasi untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan yang berpihak pada aspek kemanusiaan. Setiap keputusan yang diambil di pengadilan maupun di luar pengadilan memiliki konsekuensi logis yang harus diterima oleh semua pihak. Teruslah mengawal proses ini dengan literasi hukum yang baik, karena pemahaman masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga marwah keadilan bangsa agar tidak tumpul di tengah kepentingan sesaat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan