Penertiban Tambang Ilegal Bukan Mematikan Ekonomi, tapi Kembalikan Hak Rakyat: Andre Rosiade Buka Suara.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa tindakan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat bukanlah upaya untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Tujuan utamanya adalah menghentikan praktik perampasan sumber daya alam oleh para pemodal besar sekaligus memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.

Pernyataan tersebut disampaikan Andre saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Pasaman, didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Gatot Tri Suryanta serta jajaran pemerintah daerah setempat. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bagian dari transisi menuju sistem tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal.

“Kegiatan penertiban ini bukan bertujuan menutup hak masyarakat, melainkan memastikan bahwa sumber daya alam dinikmati oleh masyarakat asli, bukan oleh cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” tegas Andre di hadapan warga saat menjenguk Nenek Saudah (67), korban penganiayaan oleh oknum penambang liar di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Minggu (18/1/2026).

Andre menjelaskan bahwa selama ini aktivitas tambang ilegal lebih banyak memberikan keuntungan bagi pemodal besar, sementara masyarakat kecil justru menanggung akibat berupa kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Pasca penertiban, sejumlah perubahan positif mulai terasa di tengah masyarakat.

Ia menyebutkan, kondisi air sungai yang sebelumnya keruh dan tercemar mulai kembali jernih. Selain itu, antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di sejumlah SPBU—yang diduga kuat digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal—perlahan mulai menghilang.

“Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Andre.

Strategi Legalisasi Melalui WPR dan IPR

Sebagai solusi jangka panjang, Andre menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan.

Andre memaparkan tahapan administratif yang saat ini sedang berjalan. Dalam waktu dekat, Menteri ESDM dijadwalkan akan bersurat kepada Komisi XII DPR RI untuk konsultasi mengenai penetapan Wilayah Pertambangan (WP). Setelah itu, akan ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam area WP tersebut.

Berikutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Gubernur Sumatera Barat akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR. Melalui skema ini, koperasi masyarakat dapat mengelola lahan tambang hingga 10 hektare, sementara perseorangan bisa memperoleh izin maksimal 5 hektare.

“Dengan adanya IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Keuntungan akan dirasakan oleh rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” tegas Andre, disambut antusiasme warga.

Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati, Ketua DPRD Pasaman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak, serta unsur Forkopimda lainnya.

Andre menyebutkan bahwa kunjungan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan dukungan moral kepada Nenek Saudah, lansia korban kekerasan yang berani menolak aktivitas tambang ilegal. Andre memastikan seluruh pelaku kekerasan akan diproses hukum secara tuntas. Kedua, mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumbar dan jajaran Polda Sumbar bersama Dittipidter Bareskrim Polri yang telah menutup seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat.

“Alhamdulillah, saat ini seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat sudah ditutup. Ini langkah penting untuk penegakan hukum dan keadilan,” katanya.

Sementara itu, Irjen Gatot Tri menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan di kawasan tambang serta memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sumbar.

Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui kehadiran bupati dan wakil bupati menyatakan siap mendukung percepatan penyusunan dokumen yang diperlukan agar masyarakat dapat segera melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Bupati Pasaman Welly Suhery menyatakan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan kebijakan penting untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Ia menegaskan, selama ini aktivitas tambang liar lebih banyak merugikan daerah karena dikendalikan pemodal besar, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Menurutnya, penertiban justru membuka jalan bagi tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat Pasaman. Dengan legalisasi pertambangan rakyat, sektor ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, yang selanjutnya dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Pasaman.

Transformasi sektor pertambangan di Sumatera Barat menunjukkan sinyal positif dengan penutupan total aktivitas ilegal. Data terkini menunjukkan bahwa pengawasan bersama aparat penegak hukum dan masyarakat sipil berhasil menekan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah per bulan. Pendekatan restorasi lingkungan kini menjadi fokus utama, dengan melibatkan akademisi lokal untuk memantau kualitas air dan tanah di bekas area tambang. Inovasi kebijakan ini menjadi studi kasus efektif bagaimana regulasi ketat mampu menggeser pola eksploitasi ekstraktif menjadi pengelolaan berkelanjutan yang berpihak pada rakyat.

Kasus Nenek Saudah menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum pertambangan. Pada Januari 2026, seorang nenek berusia 67 tahun di Nagari Padang Mentinggi berani menolak aktivitas penambang liar, namun malah mengalami penganiayaan. Kejadian ini memicu respons cepat dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Komisi VI DPR, yang kemudian mengeksekusi penutupan total 37 lokasi tambang ilegal dalam satu pekan. Analisis geospasial menunjukkan bahwa area tersebut sebelumnya mengalami deforestasi kritis seluas 120 hektare. Dengan adanya IPR (Izin Pertambangan Rakyat), masyarakat kini diberi akses legal untuk mengelola lahan seluas 5-10 hektare, menggantikan monopoli korporasi. Studi ini membuktikan bahwa keberanian individu dapat memicu perubahan sistemik menuju tata kelola sumber daya yang adil.

Masa depan pertambangan rakyat di Indonesia kini bergantung pada kesadaran kolektif untuk mendukung kebijakan legalisasi yang berwawasan lingkungan. Setiap langkah penertiban yang dilakukan hari ini adalah investasi untuk menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang. Mari kita dukung transisi ini dengan menjadi bagian dari solusi, bukan penonton, agar kekayaan bumi pertiwi benar-benar dirasakan oleh rakyatnya sendiri.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan