Komisi X DPR Minta Penyelesaian Damai Kasus Guru lawan Siswa di Jambi yang Terekam Adu Jotos.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menyarankan agar masalah yang menimpa Agus Saputra, seorang pengajar di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, diselesaikan secara musyawarah mufakat. Pihak legislatif menilai penyelesaian konflik tersebut lebih tepat dilakukan di luar ranah hukum pidana setelah Agus melaporkan insiden tersebut ke Polda Jambi.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan pada Sabtu (17/1/2025) bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus di sekolah Jambi dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan hanya mengandalkan jalur pidana semata. Lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter, sehingga konflik yang muncul harus dilihat secara menyeluruh. Aspek komunikasi, pola disiplin, hingga tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan menjadi sorotan penting.

Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya perlindungan seimbang bagi siswa sebagai anak didik dan guru sebagai pendidik. Ia juga meminta adanya evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Penyelesaian damai bukan berarti menutup mata terhadap tindak kekerasan, namun tetap mempertimbangkan masa depan siswa dan harga diri guru.

Mekanisme penyelesaian damai melalui mediasi diutamakan selama tidak ada luka berat atau unsur kekerasan serius. Penyelesaian semacam ini bertujuan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, serta melindungi martabat guru, bukan untuk membenarkan kekerasan yang terjadi.

Agus Saputra, pengajar mata pelajaran Bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melapor ke Polda Jambi setelah terlibat perkelahian dengan siswanya. Agus melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dilansir detikSumbagsel pada Jumat (16/1), Agus didampingi kakak kandungnya, Nasir, melaporkan kasus tersebut pada Kamis (15/1) malam. Agus menjalani pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.

Nasir menyatakan adiknya melaporkan kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi Agus masih mengalami pusing setelah diperiksa dari pukul 16.00 hingga selesai.

Analisis Kontekstual dan Penyederhanaan Isu

Konflik antara guru dan siswa sering kali berakar dari ketidakseimbangan dinamika kelas dan tekanan disiplin. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, seringkali batas antara tindakan disiplin dan kekerasan kabur. Pendekatan mediasi yang diusulkan DPR menyoroti pentingnya restorative justice, di mana fokus utamanya adalah pemulihan hubungan dan pembelajaran, bukan sekadar hukuman. Ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat keterampilan resolusi konflik bagi tenaga pendidik.

Studi kasus serupa pernah terjadi di berbagai wilayah, di mana penyelesaian hukum justru memperburuk trauma psikologis siswa dan merusak reputasi guru tanpa solusi jangka panjang. Data menunjukkan bahwa intervensi konseling dan mediasi dapat menurunkan angka kekerasan di sekolah hingga 40% dalam jangka panjang jika diterapkan secara konsisten.

Infografis Singkat: Langkah Mediasi Sekolah

  1. Deteksi Dini: Identifikasi sumber ketegangan antara siswa dan guru.
  2. Dialog Terbuka: Sesi curah pendapat tanpa menghakimi di bawah fasilitator netral.
  3. Restorasi: Membangun kesepakatan bersama untuk memulihkan hubungan dan mencegah pengulangan.
  4. Evaluasi: Pantau perkembangan siswa dan guru dalam periode tertentu.

Pendidikan bukan hanya soal mentransfer ilmu, tetapi juga membangun karakter dan kedamaian. Setiap konflik adalah kesempatan untuk belajar menjadi lebih bijak, bukan untuk saling menjatuhkan. Mari wujudkan lingkungan belajar yang aman dan mendukung untuk generasi masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan