Ditemukan 3 Tersangka Tambang Ilegal di Kampar, Alat Berat Disita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Kampar bersama Kodim 0313/Kampar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Usai menyikat aktivitas galian sirtu di Kecamatan Tambang, giliran lokasi tambang Galian C di Kecamatan Tapung menjadi sasaran operasi gabungan tersebut.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, dilaksanakan di Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada siang hari itu, aparat gabungan TNI dan Polri berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta menyita alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan. “Kami tidak akan menoleransi aktivitas penambangan tanpa izin sah yang merugikan negara dan merusak ekosistem,” ujar Boby pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Penegakan hukum ini juga sejalan dengan program Green Policing yang diusung Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Boby menegaskan pihaknya tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penambangan ilegal tanpa ragu.

Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengurugan tanah tanpa izin di KM 18 Desa Pancuran Gading. Merespons informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Kodim 0313/Kampar bergerak cepat ke lokasi. Saat tiba di lokasi kejadian, petugas mendapati dua unit ekskavator sedang beroperasi beserta para pekerjanya.

“Setibanya di lokasi, anggota melihat ada dua unit ekskavator yang sedang bekerja, berikut operatornya kami amankan,” jelasnya.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap dua operator alat berat berinisial JS (41) dan PS (50), serta seorang pria lainnya berinisial N (38) yang berperan sebagai pengawas lapangan. Total ada tiga orang yang berhasil diamankan dalam penggerebekan ini.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit alat berat ekskavator merk Komatsu berwarna kuning, satu unit alat berat ekskavator merk Liugong warna kuning, serta satu unit ponsel merk Samsung A16 yang diduga kuat berisi riwayat percakapan transaksi jual beli tanah urug.

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Jo Pasal 21 KUHPidana.

Polres Kampar saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli pertambangan dan mempercepat pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan di Kabupaten Kampar.

Komitmen pemberantasan tambang ilegal juga disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan. Ia menyatakan pihaknya akan terus melanjutkan operasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan. “Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk tambang ilegal. Kami akan terus bergerak dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini,” tegas Irjen Herry Heryawan.

Pemberantasan praktik pertambangan ilegal tidak hanya soal penegakan hukum semata, melainkan juga upaya penyelamatan masa depan ekosistem lokal. Setiap ekskavator yang beroperasi tanpa izin seringkali meninggalkan luka mendalam pada struktur tanah dan kawasan resapan air, yang ujungnya mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kerusakan lingkungan ini. Mulailah menjadi bagian dari pengawasan lingkungan di sekitar Anda, karena kelestarian alam adalah warisan yang harus dijaga bersama untuk generasi mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan