Tiga ABG Curi Ayam di Depok Diselesaikan dengan Skema Restorative Justice

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Viral di media sosial, rekaman CCTV menangkap aksi tiga remaja yang nekat mencuri ayam di kawasan Cilangkap, Depok, Jawa Barat. Meski kasusnya tergolong kriminal, penyelesaiannya justru menempuh jalur damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, membenarkan penyelesaian kasus tersebut pada Jumat (16/1/2026). Ia menyatakan bahwa pihak korban telah mengikhlaskan kejadian itu dan tidak berencana menuntut pelaku. Sebagai bentuk ganti rugi simbolis, Kompol Jupriono menyerahkan dua ekor ayam kepada sang pemilik rumah.

“Ibu sudah ikhlas dan tidak menuntut. Saya titip dua ayam ke ibu yang menjadi korban pencurian ayam,” ujar Jupriono.

Proses mediasi intensif dilakukan pada Rabu (14/1), menghadirkan orang tua ketiga pemuda beserta korban. Mediasi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus pembelajaran sosial. “Mudah-mudahan cara yang kita lakukan hari ini menjadi pembelajaran bagi semuanya supaya anak-anak jangan sampai melakukan tindak pidana,” tutupnya.

Peristiwa bermula pada Selasa (6/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Cilangkap, Tapos. Tiga ABG yang berboncengan sepeda motor masuk ke sebuah gang. Dua di antaranya turun dan mengincar kandang ayam di pinggir jalan. Saat pemilik rumah tertidur lelap, mereka menggasak dua ekor ayam dan kabur.

Keesokan harinya, pemilik baru menyadari kehilangan hewan peliharaannya. Polisi kemudian meninjau lokasi kejadian (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya menemukan solusi damai.


Kasus pencurian ayam di Depok ini menjadi contoh konkret bagaimana restorative justice bekerja dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih menjunjung nilai kekeluargaan. Alih-alih menghukum pelaku dengan sistem pembalasan yang rigid, pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku kepada korban. Dalam banyak kasus serupa, terutama yang melibatkan pelaku di bawah umur, pendekatan restoratif terbukti lebih efektif dalam mencegah pengulangan tindak pidana dibandingkan sistem penjara konvensional.

Bayangkan jika setiap sengketa kecil harus berujung di meja hijau; sistem peradilan akan lumpuh oleh beban perkara sepele. Kasus ini mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak harus kehilangan sisi kemanusiaan. Ketika korban mampu memaafkan dan pelaku bertanggung jawab, keadilan yang ditegakkan bukan hanya untuk memenjarakan, tapi untuk membangun kembali kepercayaan di antara warga.

Pada akhirnya, keadilan sejati tidak selalu ditemukan di balik jeruji besi, melainkan dalam kesadaran kolektif untuk saling menjaga. Momen ini membuktikan bahwa musyawarah masih memiliki tempat kuat dalam menyelesaikan masalah, asalkan niat damai menjadi prioritas utama. Mari kita jaga ruang sosial dengan tetap tegas terhadap hukum, namun tetap manusiawi dalam penyelesaiannya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan