Polisi Segel Kantor Ormas di Surabaya Diduga Terkait Kasus Mafia Tanah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi di Surabaya telah melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang menjabat sebagai kantor ormas Madas. Lokasi tepatnya berada di Jalan Darmo, Surabaya, dan tindakan ini dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatan organisasi tersebut dalam kasus mafia tanah.

Penyegelan tersebut dipimpin oleh Polrestabes Surabaya dan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Januari 2026. AKBP Edy Herwiyanto selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya membenarkan adanya operasi ini. Ia menyatakan bahwa penyegelan didasari oleh adanya laporan polisi yang mengungkap dugaan praktik mafia tanah, pembuatan dokumen palsu, serta penyerobotan lahan secara ilegal. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh penyidik.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta-fakta yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, area kantor yang berlokasi di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, kini dipasangi police line. Proses penyegelan ini merupakan kewenangan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukan dari pihak Pengadilan Negeri setempat. Di bagian pagar bangunan, terlihat plang pemberitahuan penyitaan yang menempel, lengkap dengan garis polisi berwarna kuning di sisi depan. Pada plang tersebut tertulis surat penetapan izin sita khusus dengan Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2026.

Kasus mafia tanah menjadi isu krusial yang kerap merugikan masyarakat kecil dan menggerogoti tatanan legalitas properti. Fenomena ini sering melibatkan pemalsuan sertifikat atau dokumen kepemilikan tanah, serta penggunaan kekuatan organisasi untuk menguasai lahan secara paksa. Dampak sosial yang ditimbulkan cukup berat, mulai dari kerugian materiil hingga trauma psikologis bagi korban yang kehilangan hak atas tanah turun-temurun. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, masyarakat dapat sedikit terbantu untuk merasa lebih aman. Namun, perlindungan hukum harus terus diperkuat agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkembangan terkait, data menunjukkan bahwa kasus sengketa tanah masih sering memenuhi agenda persidangan di berbagai daerah. Penelitian terbaru menyoroti pentingnya digitalisasi data pertanahan untuk meminimalisir kecurangan. Teknologi seperti blockchain dapat diterapkan untuk mencatat riwayat kepemilikan tanah secara transparan dan tidak dapat diubah sepihak. Analisis unik menunjukkan bahwa kolaborasi antara kepolisian, notaris, dan instansi pertanahan perlu diperketat. Penyederhanaan birokrasi perizinan tanah juga menjadi kunci untuk mengurangi ruang gerak mafia tanah. Jika sistem administrasi lebih mudah diakses dan dipantau, masyarakat tidak akan lagi bergantung pada calo atau oknum yang menjanjikan jalan pintas ilegal.

Studi kasus sering menemukan pola serupa: korban yang umumnya lansia atau kurang paham hukum menjadi sasaran empuk. Modus operandi yang umum digunakan adalah menawarkan pembelian tanah dengan harga tinggi namun dengan proses administrasi yang dipersulit, hingga akhirnya lahan tersebut direbut paksa. Infografis mengenai langkah-langkah antisipasi sebelum membeli tanah sangat penting disebarluaskan. Beberapa poin krusial yang harus diperhatikan masyarakat adalah memeriksa keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat, memastikan tidak ada sengketa di pengadilan, serta menggunakan jangan notaris resmi. Edukasi mengenai tata cara pelaporan jika mengalami indikasi mafia tanah juga wajib ditingkatkan.

Kasus penyegelan kantor ormas Madas ini menjadi pengingat bahwa hukum tegas ditegakkan untuk melindungi hak-hak warga negara. Jangan pernah takut untuk melapor jika menemukan kejanggalan dalam urusan pertanahan. Teruslah waspada dan perkuat pengetahuan hukum, karena kewaspadaan adalah senjata utama untuk menghindari jebakan praktik kriminal yang merugikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan