Pemkab Bogor Stop Pengiriman Sampah Tangsel ke Cileungsi, Begini Respons Walkot

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang mengevaluasi keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor yang menghentikan pengiriman sampah ke Cileungsi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan aspirasi dan keluhan warga sekitar dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Benyamin Davnie selaku Walikota Tangsel menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi bersama terkait penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolahan sampah di Bogor. Proses ini bertujuan agar keluhan warga di wilayah tersebut dapat dipahami dan ditangani dengan baik.

Benyamin menegaskan bahwa kerja sama antara Pemkot Tangsel dan pihak Bogor sejatinya bukan hanya sekadar pembuangan sampah, melainkan pengolahan. Prinsip utamanya adalah pengurangan volume sampah melalui proses pengolahan yang tepat.

“Perlu kami tegaskan, kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukanlah kerja sama pembuangan sampah, melainkan kerja sama pengolahan sampah,” ujar Benyamin.

Menyusul penghentian tersebut, penanganan sampah di Tangsel dilakukan melalui sejumlah optimalisasi. Koordinasi dengan pihak terkait juga terus digencarkan. “Pasca penghentian tersebut, kami melakukan penyesuaian langkah penanganan, mulai dari optimalisasi pengangkutan, penataan ulang sistem penanganan sementara, hingga koordinasi intensif lintas daerah dan pemerintah pusat,” tuturnya.

Selain itu, pembentukan bank sampah terus diupayakan dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pendampingan ini mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) agar lebih aktif mengurangi sampah dari sumbernya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan pengolahan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangsel di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut sebelumnya dikelola oleh pihak swasta.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan penghentian ini dilakukan karena ditemukan aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan. “Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Rudy Susmanto.

Volume sampah yang dikirim dari Tangsel mencapai sekitar 200 ton per hari. Sebelum penghentian dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan menyeluruh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menyatakan bahwa perusahaan swasta tersebut sebenarnya telah memiliki izin usaha di beberapa bidang. Izin tersebut meliputi industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.

Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang berlaku. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Tengku Mulya.

Pendalaman Isu Pengolahan Sampah di Wilayah Tangerang dan Bogor

Dalam konteks pengelolaan sampah perkotaan, kasus ini menggambarkan kompleksitas koordinasi antar daerah. Seringkali, kota-kota besar seperti Tangsel menghadapi keterbatasan lahan untuk membangun fasilitas pengolahan sampah sendiri, sehingga membutuhkan kerja sama dengan daerah penyangga. Namun, kerja sama ini rentan terhenti jika tidak disertai perizinan yang komprehensif dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa pengelolaan sampah nasional masih didominasi oleh metode pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meskipun target pengurangan sampah melalui metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) terus digalakkan. Insinerator sering dijadikan solusi untuk mengurangi volume sampah secara drastis, namun penerapannya memerlukan teknologi yang ketat untuk mengontrol emisi gas buang agar tidak mencemari udara sekitar.

Studi kasus di berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah dengan insinerator sangat bergantung pada pemisahan sampah di sumbernya. Jika sampah organik dan anorganik tercampur, efisiensi pembakaran menurun dan risiko polusi meningkat. Oleh karena itu, pendampingan bank sampah yang disebutkan Benyamin Davnie menjadi krusial. Bank sampah berfungsi sebagai unit pengumpul yang memisahkan material bernilai ekonomi sebelum sampah akhir dibuang atau diolah.

Simplifikasi dari permasalahan ini adalah adanya mismatch antara kapasitas produksi sampah di Tangsel dengan kapasitas fasilitas pengolahan yang legal di Bogor. Ketika aturan tata ruang dan izin lingkungan tidak sinkron, aktivitas yang sebenarnya bertujuan baik (pengolahan) bisa terhenti.

Infografis Sederhana: Alur Penanganan Sampah Ideal

  1. Sumber (Rumah Tangga): Pemisahan sampah organik dan anorganik.
  2. TPS3R (Lokal): Pengurangan volume melalui komposting dan daur ulang sederhana.
  3. Bank Sampah: Pengumpulan material kering (kertas, plastik, kaca) untuk didaur ulang secara komersial.
  4. Fasilitas Pengolahan (Insinerator/TPA): Pembakaran atau penimbunan akhir untuk sisa sampah yang tidak bisa didaur ulang, dengan syarat izin lengkap dan kontrol emisi.

Melihat dinamika ini, penting bagi masyarakat untuk aktif memilah sampah sejak dari rumah. Dukungan terhadap kebijakan pengurangan sampah bukan hanya tugas pemerintah, namun bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga kualitas lingkungan hidup generasi mendatang. Perubahan kecil dalam kebiasaan memilah sampah akan memberikan dampak besar terhadap keberlanjutan kota kita.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan