Pakar Sebut Sanksi Perampasan Aset Efektif Basmi Korupsi Saat RUU Dibahas DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI disebut sebagai momen krusial yang tidak boleh terlewatkan oleh negara. Ahli Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa RUU tersebut merupakan instrumen vital untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Menurutnya, selama ini penegakan hukum seringkali hanya fokus pada hukuman penjara tanpa diikuti pemulihan aset secara optimal, sehingga negara kerap gagal mengembalikan kerugian finansial akibat tindak pidana.

“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” kata Hardjuno kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun dinilai memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, dan mengamankan aset haram mereka, baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan tersebut justru melemahkan posisi negara dalam penegakan hukum. Hardjuno menekankan bahwa perampasan aset harus menjadi bagian inti dari sistem hukum pidana, bukan sekadar instrumen tambahan. Tanpa mekanisme perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak memberikan efek jera yang cukup.

“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” ujarnya.

Meski begitu, pembahasan RUU ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara. Hardjuno mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, asalkan diatur dengan prosedur hukum yang ketat dan transparan. Setiap proses perampasan harus berada di bawah pengawasan pengadilan, membuka ruang keberatan, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. “Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” tegasnya.

Pembahasan RUU ini juga menjadi ujian bagi DPR dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi RUU Perampasan Aset akan menjadi indikator komitmen mereka memberantas korupsi. “RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” kata Hardjuno.

Selain berdampak pada penegakan hukum domestik, RUU Perampasan Aset juga krusial untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya dalam pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara. Harapannya, pembahasan RUU ini tidak berlarut-larut dan tidak mengalami pelemahan substansi. Kejelasan sikap politik dan konsistensi pembahasan akan menentukan apakah regulasi tersebut benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.

Di tengah dinamika pemberantasan korupsi yang masih menjadi tantangan besar, RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi strategis untuk menutup celah pelaku kejahatan menikmati hasil korupsinya. Implementasi yang tegas dan transparan akan memastikan keadilan tidak hanya sebatas hukuman fisik, tetapi juga pemulihan hak negara atas aset yang hilang. Masyarakat perlu terus mengawal proses ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan umum dan tidak mudah dimanipulasi oleh kepentingan sempit.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan