Ahok dan Ignasius Jonan Akan Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Kasus Anak Riza Chalid Pekan Depan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Selain Ahok, jaksa juga akan memanggil Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi pada masa kepemimpinan mereka di Pertamina.

Penghadiran saksi-saksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1), bersama dengan tiga saksi lainnya. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saksi-saksi akan diminta menjelaskan mekanisme tata kelola minyak di Pertamina selama periode jabatan mereka. Adapun daftar lengkap saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang tersebut meliputi:

  1. Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan
  2. Wakil Menteri ESDM periode 2016-2019, Arcandra Tahar
  3. Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati
  4. Komisaris Utama (Komut) periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama
  5. Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa Ahok dan Ignasius Jonan akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa anak pengusaha M Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adriano Riza, serta terdakwa Riva Siahaan. Pemanggilan saksi ahli ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun.

Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Dalam surat dakwaan, kasus ini diduga berakar pada dua masalah utama, yaitu impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Kerry merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka utama yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dibagi menjadi dua kategori utama. Pertama, kerugian keuangan negara yang mencapai total Rp 70,5 triliun. Angka ini terdiri dari USD 2.732.816.820,63 (setara Rp 45,1 triliun dengan kurs Rp 16.500) dan Rp 25,4 triliun. Kedua, kerugian perekonomian negara yang jauh lebih besar, mencapai Rp 215,1 triliun. Komponen kerugian ini meliputi kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 172 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD 2.617.683.340,41 (setara Rp 43,1 triliun).

Jika kedua komponen kerugian tersebut digabungkan, total kerugian yang timbul mencapai Rp 285,9 triliun. Penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, namun angka pastinya dapat berubah jika Kejagung menggunakan kurs yang berbeda. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di industri migas nasional.

Kasus ini menjadi pengingat betapa krusialnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi negara. Setiap keputusan strategis harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan sekadar keuntungan sesaat. Pengungkapan fakta di persidangan diharapkan membawa keadilan dan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan