Kerugian Sumut Imbas Bencana Capai Rp 17,4 Triliun, Dana Perbaikan Rp 69 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan besaran dampak finansial yang ditimbulkan akibat bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya. Total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17,4 triliun, dengan kebutuhan dana untuk proses perbaikan dan pemulihan pasca-bencana diproyeksikan sebesar Rp 69,47 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam agenda rapat koordinasi satuan tugas di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Januari 2026. Dia merinci bahwa estimasi kerugian tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perumahan, infrastruktur, ekonomi, hingga lintas sektor lainnya di Sumatera Utara.

Bobby Nasution menegaskan adanya perbedaan angka signifikan antara total kerugian Rp 17,4 triliun dengan kebutuhan anggaran Rp 69,47 triliun. Penyebab utamanya adalah biaya perbaikan tidak hanya sebatas mengembalikan kondisi seperti semula, melainkan harus dilakukan pembangunan ulang untuk memastikan keamanan dan ketahanan infrastruktur di masa depan.

Dia memberikan contoh konkret pada sektor infrastruktur, khususnya jalan nasional dan jalan provinsi. Meskipun nilai kerugian yang tercatat di sektor infrastruktur mencapai Rp 10,90 triliun, Bobby menyatakan bahwa nominal tersebut dirasa belum cukup. Sebab, sejumlah ruas jalan yang rusak parah tidak lagi bisa menggunakan jalur lama dan membutuhkan perbaikan mendasar agar lebih aman dan tahan lama.

Kepala daerah tersebut menambahkan, pihaknya tengah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) yang diharapkan rampung sebelum akhir Januari 2026. Tak hanya infrastruktur, kebutuhan rehabilitasi di Sumatera Utara juga mencakup sektor kesehatan dan pemulihan lainnya yang memerlukan dukungan dana besar.

Dalam forum rapat koordinasi tersebut, Bobby Nasution juga mengajukan permohonan terkait pengembalian Dana Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengalokasikan anggaran tahun 2026 dengan memutar ulang belanja, yang menghasilkan dana tambahan sebesar Rp 430 miliar untuk penanganan dampak bencana yang akan didistribusikan ke daerah terdampak.

Namun, Bobby menilai angka Rp 430 miliar tersebut masih belum mencukupi. Dia meminta agar TKD dapat dikembalikan guna memperbesar alokasi anggaran penanganan bencana. Meski demikian, dia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau Provinsi secara umum, melainkan khusus untuk daerah-daerah yang benar-benar terdampak bencana.

Situasi bencana di Sumatera Utara memperlihatkan kompleksitas pemulihan yang tidak sederhana. Pemerintah daerah menghadapi dilema antara anggaran terbatas dengan kebutuhan pembangunan ulang yang lebih masif. Kebijakan rehabilitasi harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan, di mana infrastruktur baru harus dirancang lebih tangguh terhadap bencana serupa di masa mendatang. Ini adalah pelajaran krusial bagi daerah lain di Indonesia yang rentan terhadap bencana alam serupa.

Pengalaman Sumatera Utara menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak hanya soal restorasi, tapi transformasi. Masyarakat membutuhkan jaminan bahwa wilayah mereka dibangun kembali dengan standar keamanan yang lebih tinggi. Tanpa komitmen anggaran yang memadai, potensi kegagalan pemulihan akan selalu mengintai. Keterlibatan pusat dan daerah harus berjalan sinergis untuk memastikan dana benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan dan digunakan secara efektif.

Pemerintah daerah harus terus berinovasi dalam mencari sumber pendanaan, baik dari APBN, APBD, hingga bantuan internasional. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses perencanaan agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan. Transparansi penggunaan dana menjadi kunci utama agar kepercayaan publik tetap terjaga. Di tengah keterbatasan ini, optimisme harus terus dibangun untuk menjadikan Sumatera Utara yang lebih tangguh dan sejahtera.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan