Terdakwa kasus peredaran gelap narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau yang akrab disapa Ammar Zoni, mengungkapkan fakta mengejutkan di persidangan. Ia menyatakan bahwa dirinya terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya telah diatur oleh pihak rutan. Pengakuan ini disampaikan Ammar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, jaksa menghadirkan penyidik Polsek Cempaka Putih, Mario, sebagai saksi verbalisan. Awalnya, Mario membenarkan bahwa dokumen pernyataan tersebut merupakan tulisan langsung dari Ammar Zoni. Namun, situasi berubah ketika majelis hakim meminta Ammar untuk membacanya sendiri di depan persidangan.
Setelah membaca sepenggal kalimat yang menyebutkan tentang penggeledahan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, Ammar tiba-tiba berhenti. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menulis isi surat tersebut secara sadar. “Ini bukan saya,” ujar Ammar dengan tegas. Ia mengaku hanya menurut apa yang didiktekan oleh petugas rutan saat itu. Meskipun tulisan di atas kertas itu adalah buah tangannya, seluruh konten pernyataan tersebut berasal dari instruksi pihak rutan.
Menyusul pengakuan tersebut, berikut adalah analisis mendalam dan perkembangan terkini terkait kasus hukum yang menjerat artis Ammar Zoni.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Reserse Narkoba Polsek Cempaka Putih di dalam Rutan Salemba. Berdasarkan dakwaan jaksa, Ammar Zoni diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sintetis. Awal mula penyelidikan terungkap pada 31 Desember 2024, ketika petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba di blok hunian tahanan. Ammar Zoni diketahui menerima paket sabu dari seorang bandar bernama Andre yang beroperasi di luar rutan, kemudian mendistribusikannya kepada tahanan lainnya.
Dalam persidangan, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana bersama lima orang rekannya, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaringan ini diduga kuat telah beroperasi selama kurun waktu akhir tahun 2024, memanfaatkan fasilitas rutan untuk melancarkan aksi ilegal mereka.
Fakta persidangan bahwa Ammar Zoni mengaku didikte membuat surat pernyataan menambah panjang deretan masalah hukum yang dihadapinya. Pengakuan ini mengindikasikan adanya dugaan paksaan atau rekayasa proses penyidikan di dalam lembaga pemasyarakatan. Fenomena keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba di dalam tahanan memang bukan hal baru, namun adanya pengakuan terdakwa tentang “dikte” petugas membuka tabir baru mengenai transparansi penegakan hukum di dalam jeruji besi. Pihak kuasa hukum Ammar Zoni kemungkinan besar akan menggunakan fakta ini untuk membangun pembelaan dan mendalami aspek-aspek ketidakberesan dalam proses penyidikan yang dialami kliennya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat merasuki siapa saja, termasuk mereka yang sudah berada di balik jeruji besi. Hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah adalah narasi yang sering terdengar, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa perjuangan memberantas narkotika harus terus digencarkan tanpa pandang bulu. Bagi masyarakat, mari kita jaga lingkungan sekitar dari peredaran gelap narkoba. Jangan pernah ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari kehancuran akibat barang haram ini. Setiap langkah kecil yang kita ambil untuk menolak narkoba adalah benteng pertahanan bagi keluarga dan masa depan Indonesia yang lebih bersih.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.