Tersangka Tak Kunjung Muncul dalam Jumpa Pers KPK, Publik Bertanya-tanya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK Tidak Lagi Pamerkan Tersangka dalam Konferensi Pers: Kebijakan Baru Berdasarkan KUHAP

Jakarta – Masyarakat dikejutkan dengan perubahan format konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengungkapan kasus suap pengurangan nilai pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Untuk pertama kalinya, KPK tidak menampilkan wajah para tersangka dalam jumpa pers, sebuah tradisi yang selama ini menjadi ciri khas lembaga antirasuah ini.

Bisnis Ilegal yang Terungkap

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap kronologi kasus ini bermula pada September 2025. PT Wanatiara Persada (WP) saat itu melaporkan kewajiban pajak tahun 2023. Namun, dalam proses pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak mencapai sekitar Rp 75 miliar.

PT WP tidak tinggal diam dan mengajukan sanggahan atas temuan tersebut. Dalam proses sanggahan inilah, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), menjalankan peran gelapnya. Ia menawarkan agar PT WP hanya perlu membayar sebesar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak serta “fee” ilegal.

Asep menjelaskan, “Awalnya disebutkan harus bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah karena dianggap tidak sesuai. Akhirnya muncullah tawaran dari saudara AGS ini, ‘Ya sudah, Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar’. Rincian Rp 23 miliar itu terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan sisanya sebesar Rp 8 miliar adalah fee yang diminta oleh oknum tersebut.”

Perusahaan PT WP mencoba melakukan negosiasi ulang. Mereka meminta agar fee sebesar Rp 8 miliar dikurangi menjadi Rp 4 miliar. Permintaan ini akhirnya disetujui oleh para pejabat pajak yang terlibat dalam praktik suap.

Daftar Tersangka

KPK menduga pejabat pajak di Jakarta Utara, termasuk Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan tim penilai ASB, menerima suap terkait pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima oleh para pejabat tersebut diperkirakan sebesar Rp 4 miliar.

Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP

Alasan di Balik Perubahan Kebijakan

Pertanyaan muncul, mengapa KPK tidak lagi menampilkan para tersangka dalam konferensi pers? Jawabannya terletak pada penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Minggu (11/1), Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK telah mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan kasus ini. “Anda mungkin merasa ada yang berbeda dalam konferensi pers hari ini. Mengapa para tersangka tidak ditampilkan? Salah satunya adalah karena kami telah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep.

Kasus suap pengurangan nilai pajak oleh PT WP kepada pejabat pajak Jakarta Utara ini sebenarnya sudah terjadi sejak Desember 2025. Namun, operasi tangkap tangan baru dilakukan pada Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan.

“Ini adalah perkara yang terjadi dalam masa transisi. Kejadian dan pemberian suap terjadi pada Desember, sedangkan penangkapan terjadi pada Januari, setelah tanggal 2 Januari,” jelas Asep. “Dalam penanganan perkara ini, kami memiliki petunjuk khusus untuk masa transisi. Seperti yang Anda dengarkan, ada pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan juga dalam Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru. Keduanya telah kami adopsi.”

Perlindungan Hak Asasi Manusia

Asep menekankan bahwa KUHAP baru lebih fokus pada perlindungan hak asasi manusia. Salah satu prinsip yang dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah, yang melindungi setiap orang dari perlakuan sewenang-wenang sebelum adanya keputusan hukum yang tetap.

“KUHAP yang baru lebih fokus pada hak asasi manusia. Ini berarti bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah, harus dilindungi dari para pihak. Tentunya, kami telah mengikuti prinsip ini,” tegas Asep.

Aturan dalam KUHAP Baru

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti,” bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP.

Salah satu pasal krusial yang menjadi dasar kebijakan baru KPK adalah Pasal 91 KUHAP, yang secara eksplisit melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap tersangka.

Pasal 91 KUHAP
“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Era Baru Penegakan Hukum

Kebijakan baru KPK ini menandai era baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah, KPK berusaha menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi yang tegas dan perlindungan terhadap hak setiap individu.

Perubahan ini tentu akan mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang mendukung langkah ini sebagai bentuk modernisasi penegakan hukum, namun tidak menutup kemungkinan ada juga yang merasa kebijakan ini mengurangi efek jera terhadap pelaku korupsi.

Namun, yang jelas, KPK telah mengambil langkah berani dalam mengikuti perkembangan hukum dan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar internasional. Perubahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas penegakan hukum demi terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Data Riset Terbaru:
Studi dari Transparency International (2025) menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan prinsip hak asasi manusia dalam penegakan hukum korupsi cenderung memiliki indeks persepsi korupsi yang lebih rendah dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang lebih tinggi. Di Asia Tenggara, Singapura menjadi contoh nyata bagaimana penerapan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan dapat menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi praktik korupsi.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kebijakan baru KPK ini bisa dianalogikan seperti seorang juri dalam sebuah kompetisi. Sebelum keputusan akhir diumumkan, juri tidak boleh menunjukkan sikap atau ekspresi yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap peserta. Begitu pula dengan KPK, sebelum vonis akhir dijatuhkan, lembaga ini harus menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai praduga bersalah terhadap tersangka.

Studi Kasus:
Kasus suap pengurangan nilai pajak oleh PT WP ini menjadi studi kasus pertama yang diusut oleh KPK dengan menerapkan KUHAP baru. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun format konferensi pers berubah, KPK tetap tegas dalam mengungkap dan menindak tindak pidana korupsi. Hal ini membuktikan bahwa perubahan format tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi, melainkan memperkuat aspek keadilan dan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Infografis:
[Bayangkan sebuah infografis yang menunjukkan perbedaan antara konferensi pers KPK sebelum dan sesudah penerapan KUHAP baru. Sebelah kiri menunjukkan gambar konferensi pers lama dengan latar belakang foto tersangka, sementara sebelah kanan menunjukkan konferensi pers baru tanpa foto tersangka. Di tengah-tengah terdapat ikon timbangan keadilan dengan prinsip “Praduga Tak Bersalah” dan “Hak Asasi Manusia”.]

Perubahan kebijakan KPK ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam perjalanan panjang reformasi penegakan hukum di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah, KPK tidak hanya membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, tetapi juga terhadap terwujudnya keadilan yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita dukung langkah ini dan terus mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang kita junjung bersama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan