DJP Ajukan Pencabutan Izin Konsultan Pajak Tersangka Korupsi di Jakarta Utara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kasus korupsi di sektor perpajakan menjadi sorotan utama di awal tahun 2026. Berbagai pihak, mulai dari pegawai kantor pajak hingga konsultan pajak, terlibat dalam praktik suap yang merugikan negara hampir sebesar Rp 60 miliar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku, termasuk pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terbukti bersalah. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Untuk pegawai internal DJP yang terlibat, status mereka telah dihentikan sementara atau diskors guna menjalani proses hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Kasus ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim KPP Madya Jakarta Utara, perusahaan tersebut mengajukan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar-menawar yang melibatkan pihak perusahaan dengan pejabat pajak.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang penerima suap dan dua orang pemberi suap. Tersangka penerima suap adalah Dwi Budi Iswahyu, selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi; serta Askob Bahtiar, anggota tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak dari PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa modus operandi dilakukan melalui proses sanggahan terhadap hasil pemeriksaan pajak. Seharusnya, proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan, namun nyatanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. DJP menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan etika profesi di lingkungan perpajakan. Selain itu, DJP juga akan bekerja sama dengan asosiasi profesi dan instansi terkait untuk memastikan integritas dalam pelayanan perpajakan.

Dengan adanya kasus ini, DJP mengimbau seluruh pegawai dan pihak eksternal yang bekerja di bidang perpajakan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan integritas. Pelanggaran terhadap kode etik profesi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. DJP berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi internal dan memperkuat sistem pengawasan guna mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

Dalam upaya pencegahan, DJP juga akan meningkatkan pelatihan etika kerja dan penerapan sistem digital yang transparan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, DJP akan memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan. Integritas dan profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam setiap pelayanan publik. Dengan komitmen yang kuat dari seluruh elemen, diharapkan sektor perpajakan dapat terus berkontribusi secara optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan membangun sistem perpajakan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan