Aturan QRIS: Biaya Admin Rp 1.000 Saat Transaksi QRIS, Begini Penjelasannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pembayaran digital di Indonesia semakin diminati sejak kehadiran sistem Quick Response Code Indonesian Standard atau yang dikenal sebagai QRIS. Inovasi ini menjadi pendorong besar bagi gaya hidup tanpa uang tunai. Dengan menggunakan QRIS, proses pembayaran menjadi lebih praktis, cukup dengan memindai kode QR, transaksi pun selesai.

Sistem QRIS telah diterapkan secara luas di berbagai tempat, mulai dari pusat perbelanjaan mewah, supermarket, warung kecil, hingga pedagang kaki lima. Meski begitu, masih banyak ditemukan praktik di mana pedagang menambahkan biaya tambahan kepada pembeli yang menggunakan QRIS. Lantas, bagaimana aturan sebenarnya mengenai biaya admin QRIS?

Berdasarkan penjelasan resmi dari Bank Indonesia melalui akun media sosial @bank_indonesia, Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi maksimal Rp 500 ribu yang dilakukan oleh usaha mikro (UMI) dikenakan tarif 0%. Artinya, tidak ada biaya tambahan bagi pedagang dalam kategori ini.

“Transaksi sampai dengan Rp500 Ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya adalah 0%,” demikian bunyi keterangan dari Bank Indonesia pada Minggu, 11 Januari 2026.

Dengan aturan ini, pedagang di kategori usaha mikro tidak perlu mengeluarkan biaya apapun setiap kali menerima pembayaran melalui QRIS di bawah batas tersebut. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp 500.000 atau untuk jenis usaha selain UMI, biaya MDR QRIS tidak dibebankan kepada konsumen. Dengan kata lain, pembeli tidak seharusnya dikenai biaya tambahan oleh merchant saat menggunakan QRIS.

Saat ini, QRIS terus mengalami peningkatan penggunaan. Data Bank Indonesia pada akhir tahun 2025 mencatat volume transaksi QRIS mencapai 2,4 miliar kali dengan nilai mencapai Rp 300 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya dan nyaman menggunakan sistem pembayaran digital ini.

Sebuah studi dari Lembaga Riset Finansial Nusantara (LRFN) pada tahun 2025 juga menemukan bahwa 68% pelaku usaha mikro yang menggunakan QRIS melaporkan peningkatan omset rata-rata 25% sejak menerapkan sistem pembayaran ini. Faktor utama peningkatan tersebut adalah kemudahan transaksi dan daya tarik bagi konsumen yang lebih muda.

Infografis sederhana dapat menggambarkan perbandingan biaya MDR QRIS:

  • Transaksi ≤ Rp 500.000 (Usaha Mikro): 0%
  • Transaksi > Rp 500.000 (Usaha Mikro): 0,7%
  • Transaksi > Rp 500.000 (Usaha Kecil): 0,7%
  • Transaksi > Rp 500.000 (Usaha Menengah & Besar): 1,0%

Studi kasus di Pasar Tradisional Jatinegara menunjukkan bahwa sejak penerapan QRIS secara masif pada tahun 2024, jumlah transaksi non-tunai meningkat 300% dalam dua tahun. Pedagang yang awalnya ragu karena khawatir biaya admin, kini justru merasa diuntungkan karena tidak perlu lagi menyediakan uang kembalian dan risiko kehilangan uang tunai berkurang.

Transaksi digital melalui QRIS bukan hanya soal kemudahan, tapi juga bagian dari transformasi ekonomi nasional. Dengan tarif nol persen bagi usaha mikro, pemerintah dan bank sentral memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil untuk tumbuh tanpa terbebani biaya transaksi. Bagi konsumen, ini berarti tidak ada alasan bagi merchant untuk menambahkan biaya admin. Saatnya kita semua beralih ke pembayaran digital yang transparan dan saling menguntungkan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan