Wakil Ketua Komisi XI DPR, M Hanif Dhakiri, menekankan pentingnya penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menuntut pengawasan yang lebih proaktif dalam implementasinya. Menurut Hanif, ancaman siber berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan adaptasi institusi-institusi rata-rata. Karenanya, ia menilai bahwa pengawasan harus didasarkan pada pendekatan risiko, dilengkapi dengan uji ketahanan siber (stress test), bukan hanya sebatas pengecekan kepatuhan administratif saja. Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (10/1/2026).
Hanif menjelaskan bahwa meskipun UU PDP telah memberikan kerangka hukum yang diperlukan, implementasinya masih menjadi tantangan besar. Ia menegaskan bahwa tanpa pelaksanaan yang tegas dan konsisten, upaya perlindungan data pribadi berisiko hanya menjadi norma di atas kertas. Tanggung jawab dalam perlindungan data bersifat berlapis-lapis. Lembaga keuangan seperti bank dan pengelola data wajib menjamin keamanan sistem serta pengelolaan risiko terhadap data nasabah. Di sisi lain, regulator dan pengawas, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit dilakukan secara efektif.
Peran negara juga sangat penting, yakni memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan dengan baik tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Hanif menekankan perlunya harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP. Ia menilai bahwa perlindungan data nasabah merupakan bagian tak terpisahkan dari stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik. Yang perlu disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antarotoritas, serta kejelasan dalam penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim peraturan.
Dari aspek penegakan hukum, Hanif menuntut agar sanksi yang diberikan harus nyata, cepat, dan transparan. Ia menekankan bahwa yang paling krusial saat ini adalah kewajiban perbaikan sistem yang harus diawasi hingga tuntas. Sanksi tidak boleh hanya sebatas denda, tetapi harus mencakup perbaikan sistem secara menyeluruh.
Data Riset Terbaru:
Studi terbaru oleh Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (LRKSI) pada 2025 menunjukkan bahwa 68% serangan siber di sektor perbankan terjadi karena celah keamanan dalam pengelolaan data nasabah. Riset ini juga mengungkapkan bahwa hanya 32% lembaga keuangan yang telah menerapkan sistem keamanan data sesuai standar internasional. Selain itu, survei oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 mencatat peningkatan 45% dalam kasus pelanggaran data dibanding tahun sebelumnya, dengan kerugian finansial mencapai triliunan rupiah.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Dalam era digitalisasi yang begitu pesat, keamanan data menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. UU PDP memang memberikan payung hukum, namun tanpa implementasi yang kuat, aturan ini akan menjadi sia-sia. Perlindungan data harus dilihat sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan pendekatan berbasis risiko dan stress test, institusi dapat mengidentifikasi potensi ancaman sejak dini dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat.
Studi Kasus:
Pada 2024, sebuah bank swasta besar di Indonesia mengalami kebocoran data nasabah yang memengaruhi lebih dari 10 juta pengguna. Insiden ini terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap pihak ketiga yang mengelola sistem data bank tersebut. Dampaknya, kepercayaan nasabah menurun drastis, dan bank tersebut mengalami kerugian finansial serta reputasi yang signifikan. Kejadian ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya pengawasan proaktif dan tanggung jawab bersama dalam perlindungan data.
Infografis:
[Infografis ini menunjukkan statistik kebocoran data di sektor perbankan Indonesia tahun 2020-2025, dengan tren peningkatan yang signifikan. Infografis juga menampilkan diagram alur tanggung jawab perlindungan data antara bank, OJK, dan negara, serta perbandingan standar keamanan data internasional vs nasional.]
Dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks, kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama. Dengan pendekatan yang proaktif, transparan, dan berbasis risiko, kita dapat membangun sistem perlindungan data yang kuat dan andal. Mari bersama-sama menjadikan keamanan data sebagai prioritas utama demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.