Pemerintah Mulai Bahas Permasalahan Cukai Etanol untuk Bahan Bakar Campuran Bahan Bakar Minyak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki target besar dalam upaya transisi energi menuju penggunaan sumber daya yang lebih ramah lingkungan. Salah satu langkah strategis yang tengah digencarkan adalah penerapan campuran etanol pada bahan bakar minyak jenis bensin hingga mencapai 10%, atau yang dikenal sebagai E10, dengan target terealisasi paling lambat pada tahun 2028.

Dalam perjalanan mencapai target tersebut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji kemungkinan relaksasi terhadap cukai etanol. Hal ini dilakukan untuk mempercepat implementasi dan mempermudah distribusi etanol sebagai bahan tambahan dalam BBM.

Upaya ini bukan tanpa dasar regulasi. Sebenarnya, pembebasan cukai untuk bahan bakar nabati, termasuk etanol, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82. Namun dalam aturan tersebut masih terdapat syarat-syarat seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Niaga (IUN) yang dianggap menjadi hambatan dalam penerapan di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama Kementerian Koordinator Perekonomian sedang membahas apakah perlu dilakukan relaksasi terhadap syarat-syarat tersebut dalam rangka merevisi Perpres Nomor 40.

Selain aspek fiskal, pemerintah juga tengah menyusun peta jalan atau roadmap implementasi BBM E10. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi acuan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses transisi energi ini. Eniya menyampaikan bahwa dokumen roadmap tersebut akan segera rampung dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) dan saat ini sudah berada pada tahap finalisasi.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan penggunaan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim. Selain itu, penerapan E10 juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif, seperti peningkatan permintaan produk pertanian sebagai bahan baku etanol, yang pada akhirnya dapat mendukung kesejahteraan petani dan pelaku usaha di sektor pertanian.

Studi kasus penerapan E10 di beberapa negara telah menunjukkan bahwa penggunaan etanol sebagai campuran BBM dapat mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 30% dibandingkan dengan penggunaan bensin konvensional. Selain itu, data riset terbaru dari International Energy Agency (IEA) menunjukkan bahwa penggunaan etanol dalam campuran BBM dapat meningkatkan efisiensi pembakaran mesin dan mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak.

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, target penerapan E10 pada tahun 2028 bukanlah hal yang mustahil. Mari bersama-sama mendukung transisi energi menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan