29 Perusahaan Asuransi Belum Cukup Modal, Diberi Tenggat hingga Akhir 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih terdapat 29 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban minimum modal pada tahap pertama yang berlaku mulai 2026. Dari total 144 perusahaan, baru 115 yang berhasil memenuhi ketentuan modal minimum tersebut. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, jumlah ini setara dengan sekitar 79% hingga 80% dari seluruh perusahaan.

Dalam paparannya pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang disiarkan secara virtual pada Jumat (9/1/2026), Ogi menyampaikan bahwa hingga akhir November 2025, sebanyak 115 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan minimum ekuitas yang ditetapkan untuk akhir 2026. “Diharapkan pada akhir 2026, semakin banyak perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan minimum ekuitas,” ujarnya.

Kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada Desember 2026, sedangkan tahap kedua akan berlaku mulai Desember 2028. Pada tahap pertama, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, dan perusahaan reasuransi wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 500 miliar. Untuk asuransi syariah, ketentuan modal minimum ditetapkan sebesar Rp 100 miliar, sedangkan reasuransi syariah harus memiliki modal minimum sebesar Rp 200 miliar.

OJK terus memantau perkembangan pemenuhan kewajiban modal ini dan mendorong perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2025, industri asuransi di Indonesia mencatatkan total aset sebesar Rp 522,5 triliun, mengalami pertumbuhan sekitar 9,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, tantangan utama masih terjadi pada sebagian perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Sebanyak 29 perusahaan masih dalam proses penyesuaian modal, terutama perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa berukuran kecil.

Studi kasus: PT Asuransi XYZ, perusahaan asuransi umum berbasis di Jakarta, berhasil memenuhi modal minimum Rp 250 miliar pada November 2025 setelah melakukan sejumlah restrukturisasi internal, termasuk pengalihan aset non-strategis dan penerbitan saham baru kepada investor domestik. Pendekatan ini tidak hanya membantu memenuhi ketentuan OJK, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional perusahaan sebesar 15% dalam satu tahun terakhir.

Dalam konteks ekonomi makro, percepatan pemenuhan modal minimum diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sektor asuransi terhadap risiko likuiditas dan volatilitas pasar. Infografis dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan bahwa perusahaan asuransi yang telah memenuhi modal minimum cenderung memiliki rasio solvabilitas (Risk-Based Capital/RBC) di atas 120%, jauh di atas ambang batas aman sebesar 100% yang ditetapkan OJK.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Ketentuan modal minimum yang ditetapkan OJK bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat fondasi industri asuransi agar mampu menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan modal yang memadai, perusahaan asuransi dapat lebih fleksibel dalam mengelola risiko, menawarkan produk inovatif, serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah. Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini sebaiknya segera merancang strategi jangka pendek dan menengah, seperti penggabungan usaha (merger), penambahan modal dari investor strategis, atau restrukturisasi portofolio investasi.

Masa depan industri asuransi di Indonesia akan semakin kompetitif, terutama dengan masuknya perusahaan asuransi digital dan asuransi berbasis teknologi. Perusahaan yang memiliki modal kuat akan lebih siap bersaing dan berinovasi, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Jangan biarkan keterbatasan modal menjadi penghalang pertumbuhan. Mulailah langkah strategis sekarang, karena ketahanan perusahaan hari ini menentukan keberhasilan di masa depan. Dengan komitmen dan perencanaan yang matang, setiap perusahaan asuransi bisa mencapai standar yang ditetapkan dan memberikan nilai lebih bagi nasabah serta pemangku kepentingan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan