Wacana TNI Tangani Terorisme, Waka Komisi I: Pelengkap Bukan Pengganti Polri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi isu draf peraturan presiden yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI harus bersifat pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum lainnya.

Dave menekankan bahwa surat presiden (Surpres) yang beredar masih dalam bentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR. Menurutnya, Surpres bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.

“Karena masih berbentuk draf, kami belum bisa memberikan sikap resmi. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” ujar legislator Partai Golkar ini pada Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan bahwa setiap regulasi yang mengatur peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

“Keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” tegas Dave.

Ia berharap dengan penguatan sistem keamanan nasional, regulasi yang disusun dapat benar-benar memperkuat keamanan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan bahwa Perpres yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme masih bersifat draf dan belum final. Ia meminta publik tidak memandang aturan tersebut sebagai upaya memperluas kewenangan TNI, melainkan sebagai respons terhadap kebutuhan dan situasi tertentu yang dihadapi negara.

Prasetyo menekankan bahwa setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi serta situasi tertentu yang tengah dihadapi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak selalu berpikir negatif terhadap kebijakan yang sedang dirancang, melainkan melihat substansi dari kebijakan tersebut.

Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan regulasi yang nantinya disusun dapat benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.

Data Riset Terbaru:
Menurut laporan Global Terrorism Index 2025, ancaman terorisme di kawasan Asia Tenggara masih menjadi perhatian serius. Indonesia perlu memperkuat kerja sama antarlembaga penegak hukum dan militer untuk mencegah peningkatan ancaman terorisme. Studi dari Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) menunjukkan bahwa pendekatan multidimensional dan koordinasi yang solid antara TNI, Polri, dan lembaga penegak hukum lainnya sangat penting dalam penanganan terorisme.

Analisis Unik dan Simplifikasi:
Penguatan peran TNI dalam penanganan terorisme harus dilakukan secara proporsional dan terbatas pada situasi darurat tertentu. Pendekatan ini harus tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. TNI dapat berperan sebagai pasukan cadangan atau pendukung dalam operasi kontra-terorisme, namun tidak boleh mengambil alih peran utama dari aparat penegak hukum.

Studi Kasus:
Operasi militer di Poso pada tahun 2016 merupakan contoh sukses kerja sama antara TNI dan Polri dalam menangani jaringan teroris. Operasi ini berhasil memutus jaringan teroris tanpa menimbulkan pelanggaran HAM. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keterlibatan TNI dapat efektif jika dilakukan secara terbatas dan terkoordinasi.

Infografis:

  • Tantangan Keamanan: Ancaman terorisme masih mengintai di kawasan Asia Tenggara.
  • Solusi Strategis: Penguatan kerja sama antarlembaga penegak hukum dan militer.
  • Prinsip Utama: Proporsionalitas, supremasi sipil, dan akuntabilitas transparan.

Setiap langkah yang diambil harus selalu mengedepankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Dengan pendekatan yang tepat, kita dapat memastikan keamanan nasional terjaga tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi. Mari bersama-sama mendukung penguatan sistem keamanan nasional yang proporsional dan terkoordinasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan