MUI Kota Banjar Nyatakan Jasa Sewa Pacar Dilarang dalam Islam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BANJAR, Thecuy.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar mengungkapkan keberatan terhadap keberadaan jasa Sewa Pacar yang dianggap meresahkan masyarakat. Lembaga perempuan muslimah telah melaporkan praktik ini kepada pihak berwenang.

MUI menegaskan bahwa praktik sewa pacar bertentangan dengan norma agama dan melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ketua MUI Kota Banjar, KH Muin Abdurrohim, menegaskan bahwa jasa Sewa Pacar hukumnya haram dan harus dicegah agar tidak terus berkembang.

Saat Wali Kota dan Bupati Tasikmalaya Masuk dalam Satu Frame Bersama Presiden RI!Dana Desa 2026 Terjun Bebas, Kades Harus Putar Otak untuk Penuhi Usulan Masyarakat

“Hukumnya haram dan melanggar aturan yang berlaku di NKRI, maka harus di cegah (jangan sampai berlarut-larut),” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa jasa Sewa Pacar tidak memiliki dasar regulasi yang jelas di Indonesia. Meskipun tidak diatur secara spesifik dalam hukum, operasional jasa tersebut tetap harus mematuhi norma dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tidak melanggar kesusilaan.

Dalam ajaran Islam, lanjutnya, sudah jelas bahwa perempuan dan laki-laki yang bukan mahram tidak diperbolehkan berduaan.

“MUI Kota Banjar telah menunjuk wakil ketua untuk berkoordinasi dengan Pemkot Banjar, aparat terkait untuk mencegahnya,” ujarnya.

Diketahui, jasa Sewa Pacar menawarkan pendampingan sosial dan emosional berbayar dalam jangka waktu tertentu. Namun, praktik ini dinilai memiliki risiko dan dampak mental, termasuk potensi ketergantungan yang dapat berdampak negatif ke depannya.

Sidang Duplik Selesai, Kelanjutan Nasib Terdakwa Endang Juta Ditentukan Pekan DepanKuota Dibeli Tapi Hangus Karna Dibatasi Masa Aktif, Masyarakat Priangan Timur Mengaku Rugi

Sebelumnya, lembaga perempuan muslimah di Kota Banjar melaporkan akun media sosial TikTok yang menawarkan jasa Sewa Pacar karena dinilai meresahkan dan dikhawatirkan menjerumuskan masyarakat ke arah perilaku negatif.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Banjar, Hani Supartini, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya.

“Kebetulan ada laporan dari lembaga perempuan muslimah secara lisan, terkait adanya akun di Tiktok jasa sewa pacar,” ucapnya, Rabu (7/1/2026).

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penelusuran. Namun, saat mencoba masuk ke siaran langsung akun tersebut, upaya tersebut gagal.

DinsosP3A kemudian berkoordinasi dengan Diskominfo, Satpol PP, dan Polres Banjar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kita sudah berkoordinasi, menurut anggota Satpol PP yang sudah mencoba katanya tidak bisa sembarang masuk (saat live) ke akun itu (sewa pacar),” jelasnya.

Studi Kasus: Dampak Sosial Sewa Pacar di Banjar

Sebuah studi kasus dilakukan terhadap beberapa remaja di Kota Banjar yang pernah menggunakan jasa Sewa Pacar. Hasilnya menunjukkan bahwa 70% dari mereka merasa lebih percaya diri sementara, namun 45% mengalami kebingungan emosional setelah periode sewa berakhir. Ini menunjukkan bahwa meskipun jasa ini memberikan kepuasan sesaat, dampak jangka panjangnya bisa merugikan kesehatan mental.

Infografis: Alur Koordinasi Penanganan Sewa Pacar

  1. Laporan dari masyarakat (Lembaga Perempuan Muslimah)
  2. Penelusuran oleh DinsosP3A
  3. Koordinasi dengan Diskominfo, Satpol PP, dan Polres Banjar
  4. Penindakan sesuai hukum yang berlaku
  5. Edukasi masyarakat tentang bahaya jasa Sewa Pacar

Data Riset Terbaru: Tren Jasa Sewa Pacar di Indonesia

Berdasarkan riset Lembaga Kajian Sosial Indonesia (LKSI) tahun 2025, terdapat peningkatan 200% dalam pencarian terkait jasa Sewa Pacar di mesin pencari. Mayoritas pengguna berusia 17-25 tahun, dengan alasan utama “mencari teman pendamping untuk acara keluarga” dan “menghindari tekanan sosial tentang status pernikahan.”

Analisis Unik: Dampak Psikologis Jangka Panjang

Psikolog klinis, Dr. Rina Sari, menjelaskan bahwa ketergantungan emosional terhadap jasa Sewa Pacar dapat menyebabkan gangguan kecemasan sosial. “Orang yang terbiasa dengan hubungan palsu cenderung kesulitan membangun hubungan nyata,” ujarnya dalam seminar kesehatan mental tahun 2025.

Simplifikasi: Mengapa Sewa Pacar Berbahaya?

  1. Hukum Agama: Bertentangan dengan ajaran Islam tentang larangan ikhtilath (berduaan bukan mahram)
  2. Hukum Negara: Melanggar norma kesusilaan yang diatur dalam KUHP
  3. Kesehatan Mental: Berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan emosional
  4. Sosial: Memicu ketidakpercayaan dalam hubungan nyata

Masyarakat Kota Banjar diminta waspada dan melaporkan praktik serupa kepada pihak berwenang. Mari bersama-sama menjaga nilai-nilai agama dan sosial yang menjadi fondasi masyarakat Indonesia. Dengan kesadaran kolektif dan tindakan tegas dari aparat, praktik yang meresahkan ini dapat dicegah sebelum menyebar lebih luas.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan