Bocoran Purbaya soal Perusahaan Asal China Kemplang Pajak: Diduga Beli KTP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan baru-baru ini mengungkapkan temuan serius terkait perusahaan baja asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran perpajakan besar-besaran di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perusahaan tersebut tidak hanya mangkir dari kewajiban PPN, tetapi juga diduga menggunakan identitas palsu untuk memuluskan operasionalnya.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Kamis (8/1/2026), Purbaya mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah penindakan terhadap perusahaan tersebut. “Ada perusahaan baja asal China yang beroperasi di sini. Nama-nama pegawainya diduga menggunakan KTP yang dibeli, dan mereka tidak membayar PPN. Kami sedang menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya tegas.

Salah satu indikator yang menguatkan dugaan tersebut adalah ketidakmampuan para pegawai maupun pengusaha perusahaan dalam berbahasa Indonesia, meskipun mereka terdaftar sebagai warga negara Indonesia. “Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, tidak bisa berbahasa Indonesia,” imbuh Purbaya.

Modus operandi perusahaan ini diduga menggunakan transaksi tunai secara langsung kepada pelanggan untuk menghindari pencatatan yang bisa terdeteksi oleh sistem perpajakan. Dampak kerugian negara dari praktik ini diperkirakan sangat besar. Menurut informasi yang diperoleh dari pihak yang telah ‘insaf’, potensi pendapatan dari hanya satu perusahaan baja saja bisa mencapai lebih dari Rp 4 triliun per tahun.

“Baja saja potensinya per tahun bisa mencapai Rp 4 triliun lebih. Mereka menjual langsung ke klien dengan sistem cash, tanpa membayar PPN. Ini kerugian besar bagi negara, dan akan segera kami tindaklanjuti secara cepat,” tandas Purbaya.

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025, sektor manufaktur logam mencatatkan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 15,2 triliun, namun realisasi hanya mencapai 68%. Temuan ini mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem pengawasan perpajakan di sektor industri berat, terutama terkait transaksi tunai dan identitas usaha yang tidak valid. Studi dari LPEM FEB UI (2024) juga mengungkapkan bahwa 23% dari perusahaan asing di sektor manufaktur diduga menggunakan dokumen identitas yang tidak sesuai dengan kenyataan operasional mereka.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Kasus ini menunjukkan celah sistemik dalam pengawasan investasi asing di sektor strategis. Perusahaan asing memanfaatkan sistem administrasi kependudukan dan transaksi tunai untuk menghindari kewajiban perpajakan. Padahal, sektor baja merupakan tulang punggung industri manufaktur dan infrastruktur yang seharusnya memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara.

Infografis:

  • Kerugian Negara dari Satu Perusahaan Baja: Rp 4 Triliun/tahun
  • Potensi Pajak Sektor Logam 2025: Rp 15,2 Triliun
  • Realisasi: 68% (Rp 10,3 Triliun)
  • Selisih: Rp 4,9 Triliun
  • Perusahaan Asing dengan Identitas Palsu: 23%
  • Transaksi Tunai di Sektor Manufaktur: 45%

Tindakan tegas terhadap praktik ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga integritas sistem perpajakan dan keadilan berusaha bagi pelaku industri dalam negeri. Ini saatnya Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik bisnis tidak sehat yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha yang adil.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan