
Sebuah putusan penting telah dijatuhkan terhadap lima orang terdakwa dalam kasus korupsi yang melibatkan manipulasi pemberian kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat (9/1/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama 8 hingga 14 tahun kepada para terdakwa, serta mewajibkan mereka membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Para terdakwa yang dihukum dalam sidang ini adalah Benny yang menjabat sebagai Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso pemilik Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia yang menjabat sebagai Deputi CEO Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa yang bertugas sebagai pegawai Indi Daya, dan Sischa Dwita Puspa Sari yang menjabat sebagai Manajer Keuangan Indi Daya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Saut Erwin Hartono A Munthe memutuskan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Mereka diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer.
Hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut: Benny dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar, Bun Sentoso dihukum 14 tahun penjara dengan denda yang sama dan uang pengganti sebesar Rp 204,1 miliar, Agus Dianto Mulia dihukum 12 tahun penjara dengan denda yang sama dan uang pengganti sebesar Rp 87,4 miliar, Fitri Kristiani alias Nisa dihukum 8 tahun penjara dengan denda yang sama dan uang pengganti sebesar Rp 70 juta, serta Sischa Dwita Puspa Sari dihukum 8 tahun penjara dengan denda yang sama dan uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Namun, terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan, yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan.
Putusan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan manipulasi pemberian kredit yang sebelumnya telah didakwakan kepada para terdakwa pada Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,3 miliar.
Data Riset Terbaru:
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Desember 2025, sektor perbankan masih menjadi salah satu sektor dengan tingkat korupsi yang tinggi di Indonesia. Tercatat sebanyak 15% dari total kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan sektor perbankan dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Kasus manipulasi kredit seperti yang terjadi di Bank Jatim Jakarta menjadi salah satu modus utama dalam tindak pidana korupsi di sektor perbankan.
Studi Kasus:
Kasus manipulasi kredit di Bank Jatim Jakarta menjadi studi kasus penting dalam sistem perbankan Indonesia. Modus yang digunakan para terdakwa melibatkan pemberian kredit kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai hampir Rp 300 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor perbankan dalam beberapa tahun terakhir.
Analisis Unik dan Simplifikasi:
Kasus ini mengungkapkan kerentanan sistem perbankan dalam proses pemberian kredit, terutama ketika melibatkan kerja sama antara pihak bank dan pihak peminjam. Kegagalan dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudence principle) dan pengawasan internal yang lemah menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi. Perlunya penguatan sistem kontrol internal dan penerapan teknologi dalam verifikasi dokumen menjadi solusi strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan dijatuhkannya vonis terhadap para terdakwa, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha dan institusi keuangan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan. Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat dan akuntabel di Indonesia.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.